BGN Suspend SPPG Bogor Gegara Bilas Bahan Makanan di Masjid
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara kegiatan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2. Penangguhan ini berlaku efektif mulai 18 Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa SPPG tersebut melanggar prosedur yang ditetapkan. Pelanggaran utama adalah penggunaan area masjid untuk kegiatan membilas bahan makanan. Tindakan ini dianggap tidak hanya menyalahi aturan kerja, tetapi juga mengganggu fungsi dan kesucian tempat ibadah.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan pada Kamis (19/3) bahwa pelanggaran ini tidak bisa diterima. "Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi juga merusak kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
Dasar penindakan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Dokumen tersebut mengatur Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Tahun Anggaran 2026. Sanksi juga didasarkan pada laporan yang diterima dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan penyimpangan di lapangan.
BGN menekankan bahwa langkah ini bertujuan menjaga kualitas produksi, nilai gizi, dan keamanan pangan dalam program MBG. Menurut Nanik, setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar tersebut harus segera ditangani.
Selama masa penangguhan, SPPG Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 diharuskan melakukan perbaikan pada sarana dan prasarana yang ada. Pengelola wajib menyerahkan dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Operasional baru diizinkan setelah BGN melakukan verifikasi dan memastikan semua standar telah dipenuhi.
Nanik menegaskan, "Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada toleransi untuk prosedur yang diabaikan."
BGN mengingatkan bahwa seluruh SPPG wajib mematuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan semua aturan yang berlaku. Pelanggaran serupa di kemudian hari akan ditindak tegas.
SPPG Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 terbukti menggunakan fasilitas ibadah untuk membilas bahan makanan, menyebabkan BGN menangguhkan operasional mereka mulai 18 Maret 2026. Tindakan ini melanggar standar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dianggap merusak kesucian masjid. SPPG tersebut kini wajib memperbaiki fasilitas dan menunggu verifikasi BGN sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
