BI Desak Bank Kembali ke Fungsi Utama: Salurkan Kredit
Gambar atau konten salah?
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mendesak perbankan untuk kembali ke jalur semula. Bukan sekadar imbauan, ini seruan agar bank mengingat lagi fungsi utamanya: sebagai lembaga intermediasi.
Bank diminta memperbesar penyaluran kredit ke sektor riil. Jangan terus-terusan menumpuk dana di surat berharga atau obligasi. Destry menegaskan, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat, lalu menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Karena itu, BI tidak ingin porsi penempatan dana bank di surat berharga membengkak.
"Kami juga tidak mau bank terlalu banyak menempatkan aktivitasnya kepada surat-surat berharga, karena kami harapkan tentu bank itu harus kembali kepada fungsi yang awal, yaitu bagaimana juga menjadi lembaga intermediasi antara sektor keuangan kepada sektor riil, yaitu mereka harus menyalurkan kreditnya," kata Destry secara daring dalam Editor Briefing di Parapat, Jumat, 31 Juli 2026.
Dorongan ini bukan sekadar omongan. Ini bagian dari kebijakan makroprudensial BI. Kebijakan itu dirancang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan kredit.
"Bagaimana mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi, yaitu dengan kita menjalankan kebijakan makroprudensial yang tujuannya adalah bagaimana lebih mengelola ataupun lebih memanage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga," ujarnya.
Dalam paparannya, BI menjelaskan akan mengevaluasi rasio kepemilikan surat berharga terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) di masing-masing bank. Ada ambang batas yang ditetapkan. Bank yang porsi surat berharganya melebihi batas itu akan kena disinsentif. Bentuknya pengurangan insentif makroprudensial.
Sebaliknya, bank yang aktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas—seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—tetap berhak mendapat insentif. Besarnya hingga maksimal 5,5 persen. Insentif itu diberikan dalam bentuk pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).
BI berharap kebijakan ini mendorong bank menyesuaikan komposisi portofolionya secara bertahap. Likuiditas yang tadinya ditempatkan di surat berharga, diharapkan dialihkan. Entah untuk memperbesar penyaluran kredit ke sektor riil, atau disalurkan ke bank lain melalui transaksi repo.
Intinya, BI ingin perbankan bergerak. Bukan sekadar menjadi tempat parkir dana, tapi benar-benar mengalirkan uang ke sektor yang membutuhkan. Kebijakan ini memberi insentif bagi yang patuh, dan disinsentif bagi yang membandel.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait