BI Peringatkan Bank: Jangan Menumpuk Obligasi
Gambar atau konten salah?
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan kekhawatirannya. Ia tidak ingin perbankan terlalu banyak menaruh uang di surat berharga atau obligasi. Sebaliknya, bank didorong untuk lebih giat menyalurkan kredit ke sektor-sektor strategis.
Menurut Destry, bank seharusnya kembali ke fungsi utamanya. Fungsi itu adalah sebagai lembaga intermediasi. Artinya, bank menghimpun dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Bukan malah memperbanyak portofolio di surat berharga.
"Kami juga tidak mau bank terlalu banyak menempatkan aktivitasnya kepada surat-surat berharga, karena kami harapkan tentu bank itu harus kembali kepada fungsi yang awal, yaitu bagaimana juga menjadi lembaga intermediasi antara sektor keuangan kepada sektor riil, yaitu mereka harus menyalurkan kreditnya," kata Destry secara daring dalam acara Editor Briefing di Parapat, Jumat, 31 Juli 2026.
Destry menjelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari instrumen makroprudensial BI. Tujuannya ganda: menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Bagaimana mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi, yaitu dengan kita menjalankan kebijakan makroprudensial yang tujuannya adalah bagaimana lebih mengelola ataupun lebih memanage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga," ujarnya.
Dalam paparannya, BI akan mengevaluasi rasio kepemilikan surat berharga terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) di masing-masing bank. Ada ambang batas yang ditetapkan. Bank yang melampaui batas itu akan kena disinsentif. Bentuknya berupa pengurangan insentif makroprudensial.
Sebaliknya, bank yang aktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas tetap mendapat insentif. Sektor prioritas itu termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif makroprudensialnya bisa mencapai maksimal 5,5%. Bentuknya pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).
BI berharap, pengurangan insentif ini mendorong bank menyesuaikan komposisi portofolionya secara alami. Likuiditas yang tadinya ditempatkan di surat berharga diharapkan dialihkan. Tujuannya untuk memperbesar penyaluran kredit ke sektor riil. Atau bisa juga disalurkan ke bank lain lewat transaksi repo. Dengan begitu, distribusi likuiditas menjadi lebih merata.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Langkah BI ini pada dasarnya ingin mengembalikan peran bank sebagai jembatan antara pemilik dana dan mereka yang membutuhkan dana. Selama ini, banyak bank lebih suka membeli surat berharga karena dianggap lebih aman. Tapi itu membuat uang tidak mengalir ke sektor usaha yang membutuhkan suntikan modal. Dengan kebijakan baru ini, BI mencoba mengubah insentif agar bank lebih berani menyalurkan kredit.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait