BI Perluas Penempatan DHE SDA: Tambah Mata Uang Non‑USD

Yanto K. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
BI Perluas Penempatan DHE SDA: Tambah Mata Uang Non‑USD

Gambar atau konten salah?

Bank Indonesia (BI) akan memperluas penggunaan mata uang non‑dolar dalam aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini menempatkan kewajiban penempatan DHE SDA di bank‑bank BUMN maupun swasta di dalam negeri, dan mulai berlaku pada 01 Juni 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa selama ini mayoritas instrumen penempatan DHE SDA menggunakan dolar AS. Namun, ke depan BI akan memperluas mata uang yang dapat dipakai eksportir. Ia menegaskan, “Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya USD sekarang kita juga perluas non USD. Karena kami sudah melakukan pendalaman pasar valas di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri karena LCT,” jelas Perry dalam rapat dengan asosiasi pengusaha di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada 21 Mei 2026.

Langkah tersebut didukung oleh pendalaman pasar valuta asing domestik, termasuk penggunaan yuan melalui skema Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan China. Perry mengutip data, “Nilai transaksi LCT Indonesia‑China terus meningkat. Tahun lalu nilainya mencapai lebih dari US$ 25 miliar per tahun, sedangkan tahun ini transaksi bulanannya sudah mencapai sekitar US$ 3,7 miliar.

BI telah bekerja sama dengan sejumlah bank dan bank sentral China agar transaksi yuan dapat dilakukan langsung di dalam negeri. Menurut Perry, masyarakat maupun pelaku usaha kini sudah bisa melakukan transaksi yuan di Indonesia, baik spot, swap maupun forward.

Selain memperluas mata uang, BI juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan memberi fleksibilitas lebih besar kepada eksportir dalam memanfaatkan devisa hasil ekspor yang ditempatkan di perbankan domestik.

Di sisi lain, Perry menegaskan BI mendukung penuh implementasi kebijakan DHE SDA agar devisa hasil ekspor benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perekonomian nasional sekaligus tetap mendukung dunia usaha.

Untuk penempatan DHE SDA di bank swasta, bank tersebut harus memiliki kerja sama internasional dan memenuhi sejumlah kriteria dari BI. Menurutnya, bank yang dipilih harus memiliki ukuran besar, keterkaitan dan kompleksitas transaksi yang kuat, manajemen risiko memadai, hingga infrastruktur yang mampu mendukung kebutuhan eksportir.

Yang jelas Bank Himbara terus bank‑bank yang non‑himbara yang ada kerjasama internasional. Tapi bank‑banknya juga bisa berkualitas dan juga bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha,” tutup Perry.

Dengan memperluas mata uang dan memperpanjang tenor, BI berharap kebijakan DHE SDA dapat meningkatkan fleksibilitas eksportir, memperkuat posisi mata uang domestik, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alammata uang non‑dolarLocal Currency TransactionChinese YuanBank Indonesiatenor 12 bulan

Komentar

Memuat komentar...