BNI: Rp28 Miliar Penggelapan di CU Paroki Aek Nabara

Rizki W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
BNI: Rp28 Miliar Penggelapan di CU Paroki Aek Nabara

Gambar atau konten salah?

Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, baru saja memaparkan kronologi kasus penggelapan dana yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Menurut penyidikan polisi, jumlah dana yang dicuri mencapai Rp 28 miliar.

Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, menyatakan bahwa bank memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI juga mengirimkan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berjanji akan menyelesaikan pengembalian dana nasabah sesuai perkembangan proses hukum.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangannya, 19 April 2026.

Munadi menegaskan bahwa sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI tidak tinggal diam. Ia mengungkapkan, “Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak.”

Dalam kesempatan tersebut, Munadi menambahkan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perusahaan dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. Produk yang digunakan oleh pelaku tidak merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Munadi memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.

Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming‑iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Rian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati‑hatian dalam setiap aktivitas keuangan. “Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dan kesadaran masyarakat terhadap penawaran investasi yang tidak resmi. BNI menunjukkan komitmen untuk menuntaskan pengembalian dana secara tepat dan transparan, sekaligus mengingatkan pelanggan akan risiko yang dapat muncul di luar sistem perbankan resmi.

BNIpenggelapan danaCredit Union Paroki Aek NabaraRp 28 miliarpengawasan internalpenawaran investasi tidak resmiliterasi keuangan

Komentar

Memuat komentar...