BNI Ungkap Kasus Penggelapan Rp28 Miliar di CU Paroki
Gambar atau konten salah?
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengungkap kronologi terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Menurut penyidikan kepolisian, dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, menyatakan bahwa BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Perusahaan juga memohon maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah sesuai perkembangan proses hukum.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangannya pada 19 April 2026.
Munadi menegaskan bahwa sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian. Ia menambahkan, “Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati‑hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Kasus ini terungkap melalui pengawasan internal BNI dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Munadi memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming‑iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian. Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati‑hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan.
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat dan kesadaran nasabah akan produk resmi. BNI berusaha menanggapi kejadian ini dengan transparan, cepat, dan berlandaskan hukum, sambil memperkuat edukasi keuangan bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
MSCI Perketat Aturan Saham EPI, Berlaku 2026
Dolar Menguat, Ketegangan Timur Tengah dan Minyak Jadi Pemicu
IHSG Menguat 1,10%, Asing Beli Bersih Rp725 Miliar
IHSG Dibuka Hijau di Level 6.200
Dolar AS Mendekati Rp 18.000, Konflik Timur Tengah Picu Penguatan
IHSG Sesi I Menguat, Asing Jual Bersih Rp302 Miliar
