BPJS Dapat Rp 20 Triliun, Dana Baru Tahan Beban Klaim

Agus P. · 2 min baca · 1 hari lalu · 18 dibaca
Bisik.id
BPJS Dapat Rp 20 Triliun, Dana Baru Tahan Beban Klaim

Gambar atau konten salah?

BPJS Kesehatan mengumumkan kemungkinan tambahan dana sebesar Rp 20 triliun dari pemerintah, yang diharapkan dapat menstabilkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini menanggung beban pembayaran klaim yang tinggi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima kabar mengenai finalisasi regulasi yang menjadi dasar pencairan bantuan tersebut. Ia berkata, “Kami mendapat kabar gembira. Jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara. Ada finalisasi,” dalam rapat bersama DPR.

Prihati menjelaskan bahwa bantuan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma). Regulasi tersebut sedang menunggu proses penandatanganan dan akan mengubah cara BPJS mencatat kondisi keuangan, termasuk defisit aset yang selama ini menjadi perhatian.

Ia menambahkan, “Kalau sudah ditandatangani, mudah-mudahan Juli bisa cair,” menandakan harapan agar dana dapat segera masuk pada bulan Juli.

Menurut Prihati, total dukungan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 20 triliun. Dana tersebut dibagi rata antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, masing-masing Rp 10 triliun. Ia menegaskan, “Yang tadi disebut Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun,

Anggaran tambahan ini diharapkan memperkuat kondisi keuangan BPJS di tengah meningkatnya beban klaim. Sebelumnya, BPJS melaporkan pengeluaran klaim mencapai antara Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran berada di kisaran Rp 14 triliun.

Jika dana tersebut terealisasi, BPJS berharap dapat memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi ratusan juta peserta JKN di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan Rp 20 triliun untuk mendukung BPJS. Ia menegaskan, “Memang yang Rp 20 triliun itu sudah dialokasikan. Rp 10 triliun lewat Kementerian Kesehatan, Rp 10 triliun lewat Kementerian Keuangan,

Meskipun dana sudah tersedia, Menkes menyoroti kendala utama terletak pada aturan penyaluran yang harus mematuhi ketentuan keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya dapat menyalurkan tambahan dana untuk BPJS dalam kondisi tertentu, seperti adanya kenaikan iuran peserta atau bertambahnya jumlah peserta program JKN.

Nah ini saya bicara ke Sekjen saya yang bekas orang Kementerian Keuangan. Birokrasi untuk menyalurkannya memang tipikal Indonesia, kita harus berjuang keras. Karena Kementerian Keuangan itu hanya bisa menyalurkan dalam dua kondisi, yaitu kalau jumlah iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Iurannya kan lewat Peraturan Pemerintah. Jadi uangnya ada, tapi tidak keluar-keluar. Saya sudah bilang, kalau bisa keluar minggu depan, saya keluarkan minggu depan. Apa yang kita lakukan? Saat ini sedang dikerjakan. Tapi terus terang memang lagi mencari caranya,

Dengan kombinasi regulasi dan birokrasi, BPJS dan pemerintah berusaha menyesuaikan alokasi dana agar dapat segera membantu menanggulangi tekanan keuangan. Sementara itu, klaim bulanan tetap tinggi, menuntut solusi cepat agar layanan kesehatan tetap terjaga bagi jutaan peserta JKN.

BPJS KesehatanDana tambahan 20 triliunJKNPP AlmaKementerian KesehatanKementerian KeuanganKlaim kesehatan

Komentar

Memuat komentar...