BPJS JHT: Pekerja Aktif Bisa Cairkan 10% Saldo untuk Pensiun

Fandi R. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
BPJS JHT: Pekerja Aktif Bisa Cairkan 10% Saldo untuk Pensiun

Gambar atau konten salah?

Di Surabaya, masih banyak pekerja yang salah kaprah bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah resign, PHK, atau pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT jika memenuhi syarat tertentu. Fasilitas ini tidak memungkinkan pencairan seluruh saldo, melainkan hanya sebagian, karena status kepesertaan masih aktif.

Menurut ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah terdaftar dalam program JHT minimal sepuluh tahun berhak mengajukan klaim sebagian saldo. Namun, pencairan hanya dapat dilakukan untuk persentase tertentu dari total saldo. Persentase ini tergantung pada tujuan penggunaan dana, sehingga peserta harus memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Untuk persiapan masa pensiun, peserta dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT. Sedangkan bagi yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah, klaim dapat mencapai 30 persen dari saldo. Karena status masih aktif, saldo tidak dapat dicairkan penuh seperti peserta pensiun, pengunduran diri, atau pemutusan hubungan kerja.

Pengajuan klaim 10 persen memerlukan beberapa dokumen penting. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus disiapkan. Semua data pada dokumen tersebut harus sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Jika peserta ingin mencairkan 30 persen untuk kepemilikan rumah, ada dokumen tambahan yang harus dilengkapi. Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pembiayaan rumah, serta buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan kepemilikan rumah, menjadi syarat tambahan. Semua dokumen ini harus lengkap agar klaim dapat diproses tanpa penundaan.

Untuk mencairkan saldo JHT secara langsung, peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Prosesnya dimulai dengan membawa dokumen persyaratan asli, mengisi formulir pengajuan klaim, dan mengambil nomor antrean layanan. Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan wawancara singkat. Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta. Proses ini memerlukan kehadiran fisik dan dapat memakan waktu beberapa jam tergantung pada jumlah pengunjung.

Alternatif lain adalah klaim JHT secara online melalui layanan Lapak Asik. Langkah pertama adalah membuka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Pengguna harus mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Selanjutnya, unggah semua dokumen persyaratan beserta swafoto. Dokumen harus berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB. Setelah semua data terisi, kirim pengajuan klaim secara online. Pengguna akan menerima email dengan jadwal wawancara daring, yang harus diikuti untuk verifikasi lebih lanjut. Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Menurut informasi BPJS Ketenagakerjaan, dana umumnya ditransfer setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai. Proses pencairan biasanya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak pengajuan disetujui. Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan semua dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai dengan data kepesertaan agar tidak terjadi keterlambatan selama proses verifikasi. Keterlambatan seringkali disebabkan oleh dokumen yang tidak memenuhi format atau data yang tidak konsisten.

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan dana. Saldo yang dicairkan akan mengurangi akumulasi tabungan JHT yang nantinya diterima saat pensiun. Program pencairan sebagian saldo JHT sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting, seperti persiapan masa depan atau kepemilikan rumah. Dengan demikian, manfaat jangka panjang program tetap dapat dirasakan secara optimal.

Secara keseluruhan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT, baik untuk persiapan pensiun maupun kepemilikan rumah. Prosesnya dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang atau melalui layanan online Lapak Asik, dengan persyaratan dokumen lengkap dan verifikasi yang ketat. Waktu pencairan maksimal lima hari kerja, sehingga peserta harus mempersiapkan semua dokumen dengan teliti untuk menghindari penundaan. Dengan memahami persyaratan dan prosedur ini, pekerja dapat mengoptimalkan manfaat JHT sesuai kebutuhan mereka.

JHTBPJS Ketenagakerjaanpencairan sebagian saldopensiunkepemilikan rumahLapak Asikverifikasi dokumen

Komentar

Memuat komentar...