BPOM Atur Obat Dijual di Ritel Modern lewat PerBPOM 5/2026
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru saja menjadi sorotan publik karena kebijakan baru yang mengizinkan obat dijual di minimarket, hypermarket, dan supermarket. Kritik ini muncul setelah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) disahkan pada 06 April 2026. Banyak orang mengira bahwa BPOM melemahkan peran apoteker karena distribusi obat di ritel modern kini hanya diawasi oleh tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
BPOM menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak benar. PerBPOM 5/2026 sebenarnya merupakan turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya, sorot BPOM.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan juga menegaskan bahwa tenaga pendukung atau penunjang kesehatan menjadi penanggung jawab di hypermarket, supermarket, dan minimarket. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket berisi panduan teknis alur penyediaan obat, termasuk pembagian peran tenaga kesehatan dalam distribusi obat.
Dalam struktur tanggung jawab, apoteker tetap menjadi penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi atau distribution center. Tenaga vokasi farmasi bertugas di toko obat, sementara tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan dipegang di ritel modern. BPOM menegaskan keberadaan tenaga pendukung bukan untuk menggantikan peran apoteker, melainkan untuk memastikan pengelolaan obat di ritel modern tetap berada dalam pengawasan dan memiliki penanggung jawab yang jelas.
Untuk memastikannya, BPOM menerbitkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa sebelum aturan baru diterbitkan, pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada dalam area abu‑abu karena belum memiliki regulasi yang jelas.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (20 May 2026). Ia menambahkan, sebelumnya pengelolaan obat di fasilitas tersebut juga tidak disertai personel penanggung jawab yang jelas.
Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki dasar untuk melakukan pengawasan lebih menyeluruh. Pengawasan mencakup pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern. Aturan baru juga memuat mekanisme penegakan hukum berupa sanksi administratif bagi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Taruna. Ia menekankan bahwa aturan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menutup kekosongan regulasi terkait pengelolaan obat di fasilitas lain, termasuk toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Dengan demikian, BPOM menegaskan bahwa kebijakan baru tidak melemahkan peran apoteker. Sebaliknya, BPOM menambahkan lapisan pengawasan tambahan melalui tenaga pendukung, memastikan bahwa obat tetap aman dan berkualitas di ritel modern. Kebijakan ini juga memberikan dasar hukum bagi penegakan sanksi administratif, sehingga ritel yang tidak mematuhi ketentuan dapat diambil tindakan tegas.
Secara keseluruhan, PerBPOM 5/2026 menandai langkah penting dalam mengatur distribusi obat di tempat yang sebelumnya tidak teratur. Dengan peran apoteker tetap terjaga di pusat distribusi dan tenaga pendukung di ritel, BPOM berupaya menjaga keamanan dan mutu obat bagi konsumen. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menutup celah regulasi dan memperkuat pengawasan obat di seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
