BPOM Atur Penjualan Obat Non-Apotek, Sertifikasi Tenaga

Bima J. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
BPOM Atur Penjualan Obat Non-Apotek, Sertifikasi Tenaga

Gambar atau konten salah?

BPOM RI baru saja menerbitkan Peraturan Nomor 5/2026 yang mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian serta fasilitas lain.

Peraturan ini menargetkan penjualan obat di sarana retail, mulai dari minimarket hingga hypermarket, dan menegaskan prosedur yang harus diikuti.

Salah satu keunggulan aturan ini adalah memberikan kepastian hukum yang lebih tegas bagi penjual obat di luar apotek. Toko-toko yang dulu hanya menjual obat bebas kini diwajibkan memiliki tenaga pendukung kesehatan yang bersertifikat pelatihan.

Namun, sebagian pihak menilai kebijakan ini justru melonggarkan praktik distribusi obat tanpa keterlibatan tenaga kefarmasian. Mereka berpendapat bahwa sertifikat pelatihan saja tidak cukup menjamin keamanan obat.

Kira‑kira, apa yang perlu dibenahi dalam aturan penjualan obat di sarana non‑kefarmasian?

Regulasi ini menimbulkan perdebatan antara kejelasan hukum dan kebutuhan akan pengawasan profesional. Pihak regulator berharap aturan ini dapat mengurangi penyalahgunaan obat, sementara kritikus menuntut standar yang lebih tinggi.

BPOM RIPeraturan 5/2026Penjualan Obat Non-ApotekTenaga Kesehatan BersertifikatPengawasan ProfesionalMinimarketHypermarketStandar Keamanan Obat

Komentar

Memuat komentar...