BPOM Buka Pelaporan Langsung Efek Samping Obat Masyarakat
Gambar atau konten salah?
BPOM RI kini membuka jalur pelaporan langsung bagi masyarakat tentang efek samping obat. Sebelumnya, data hanya dikumpulkan lewat laporan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, perubahan ini dipicu oleh banyaknya kasus efek samping yang tidak dilaporkan. Ia menegaskan bahwa pengawasan keamanan obat seringkali belum efektif karena data yang tersedia tidak lengkap.
“Data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada efek samping, keracunan, dan seterusnya, itu belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi,” ujar Taruna di Jakarta, 05 Mei 2026.
Ia mencontohkan situasi di Amerika Serikat, di mana US Food and Drug Administration (FDA) mencatat setidaknya 109 ribu kematian akibat efek samping obat tak terkontrol dalam satu tahun. “Jumlah tersebut menurutnya relatif tinggi, terlebih bagi negara maju,” tambahnya. Ia menekankan bahwa di Indonesia belum ada data pasti, sehingga upaya pelaporan langsung menjadi bagian penting perlindungan masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri menegaskan bahwa laporan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya. Ia mengingatkan bahwa melaporkan melalui media sosial seringkali tidak mendapat tindak lanjut dan dapat menimbulkan gosip atau masalah hukum bagi pihak yang dirugikan.
“Daripada cuma lapor di medsos, dibaca orang satu dunia, nggak diapa-apain, tambah bikin gibah, bikin gosip, nggak jelas, bisa jadi berdampak masalah hukum pada orang-orang yang merasa dirugikan,” sorot Kashuri. Ia menekankan bahwa pelaporan langsung ke instansi yang berwenang akan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Pelaporan dapat diakses melalui aplikasi e-MESO 2.0, yang kini diperbarui untuk memperkuat farmakovigilans. Laporan efek samping akan menjadi bahan evaluasi kebijakan, termasuk peninjauan kontraindikasi obat dan keputusan menarik izin edar obat tertentu.
Taruna menyoroti bahwa uji post‑marketing di Indonesia belum berjalan optimal. Melalui aplikasi tersebut, warga dapat melaporkan tidak hanya obat terdaftar BPOM, tetapi juga obat ilegal, obat bahan alam, suplemen, dan kosmetik.
Dengan sistem pelaporan ini, BPOM RI berharap dapat mengumpulkan data yang lebih akurat dan cepat, sehingga kebijakan pengawasan obat dapat disesuaikan secara tepat waktu. Langkah ini menandai pergeseran menuju transparansi dan responsifitas dalam menjaga keamanan obat bagi publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem