BPOM Susun Standar Batas Aman Mikroplastik
Gambar atau konten salah?
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan soal bahaya mikroplastik. Masalahnya, sampai sekarang belum ada standar global yang mengatur batas aman cemaran mikroplastik di dalam produk.
"Masalahnya secara global belum ada standar pun. Baik itu codex, dari FAO (Food and Agriculture Organization), kemudian juga dari WHO. Standar global belum ada, berapa kandungan mikroplastik atau nanoplastik yang diizinkan," kata Taruna saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada Senin, 06 Juli 2026.
Saat ini, BPOM sedang menyusun standarisasi batas aman mikroplastik di tingkat nasional. Keputusan ini diambil setelah bertemu dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Taruna berharap standar yang nanti ditetapkan BPOM bisa menjadi masukan untuk penetapan standar global.
"Sekarang tim kami dengan P3OM (Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional) dan laboratorium yang kami miliki akan membuat skala. Tentu berdasarkan berbagai referensi, khususnya riset-riset terstandar. Seperti yang dipublikasikan di Nature, New England Journal, pasti itu jadi landasan referensi kami," jelasnya.
Apa itu mikroplastik? Mikroplastik adalah partikel plastik sangat kecil, ukurannya kurang dari 5 milimeter. Biasanya berasal dari pecahan sampah plastik yang terurai. Partikel ini kini mencemari lingkungan, air minum, dan makanan.
Keberadaan mikroplastik berbahaya bagi tubuh manusia. Dalam beberapa kasus, partikel ini sudah ditemukan di dalam darah, organ-organ, bahkan otak.
"Berdasarkan salah satu referensi diterbitkan di New England Journal pada 2021, penemuannya adalah mereka melihat ada stroke, ada aterosklerosis di otak dan dipicu oleh mikroplastik," ujar Taruna.
"Sejauh ini kita memahami penghalang darah di otak kita. Tapi masalahnya adalah bagaimana mikroplastik itu bisa masuk dalam vaskular kita. Kita belum tahu. Tapi mungkin karena ada partikel nano dari mikroplastik ini dan masuk ke darah kita dan tertahan di beberapa tempat," sambungnya.
Perubahan lingkungan, terutama penggunaan plastik, disebut Taruna sebagai salah satu faktor tingginya paparan mikroplastik. Karena itu, skala batas aman akan segera dibuat oleh BPOM RI.
Mikroplastik adalah partikel plastik berukuran kurang dari 5 mm yang mencemari lingkungan dan tubuh manusia. BPOM sedang menyusun standar nasional untuk batas amannya, karena belum ada standar global dari FAO atau WHO. Riset di jurnal Nature dan New England Journal menjadi acuan utama. Partikel ini sudah ditemukan di darah, organ, dan otak, serta diduga memicu stroke dan aterosklerosis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
