Kurang Bayar Pajak ASN, TNI, Polri Tembus Rp9,16 Triliun

Andi B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kurang Bayar Pajak ASN, TNI, Polri Tembus Rp9,16 Triliun

Gambar atau konten salah?

Pemerintah mencatat kekurangan pembayaran pajak oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mencapai angka yang cukup besar. Hingga 22 Juni 2026, total kurang bayar pajak dari kelompok ini tercatat sebesar Rp 9,16 triliun. Angka ini muncul sebagai dampak dari penerapan sistem perpajakan baru bernama Coretax.

Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, menyampaikan bahwa jumlah tersebut melonjak 81,4% dibandingkan periode sebelumnya. Sebagai perbandingan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat kurang bayar pajak hanya sebesar Rp 5,05 triliun.

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," kata Iwan pada Senin, 06 Juli 2026.

Di sisi lain, jumlah ASN yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax juga meningkat. Tercatat ada 3,39 juta ASN yang menyampaikan SPT, naik sekitar 14% dari periode sebelumnya.

Menurut Iwan, kenaikan ini terjadi karena transformasi perpajakan melalui Coretax. Sistem ini disebut mendorong para aparatur negara untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan tepat waktu.

Pemerintah juga mengembangkan layanan digital yang membuka peluang integrasi perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan. Salah satunya adalah layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov. Dengan pendekatan ini, ASN bisa mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam satu ekosistem digital.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan.

Meski begitu, DJP mengakui masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan aparatur negara, dinilai masih perlu diperkuat. Di saat yang sama, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang menguasai teknologi informasi, terutama di bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

Kenaikan angka kurang bayar pajak dan jumlah pelaporan SPT menunjukkan dua hal. Pertama, sistem Coretax berhasil menangkap lebih banyak data pajak yang sebelumnya mungkin tidak terlaporkan. Kedua, kesadaran ASN untuk melaporkan pajak memang meningkat, tetapi masih banyak yang belum membayar sesuai ketentuan. Artinya, sosialisasi dan edukasi perpajakan masih menjadi tantangan besar ke depannya.

kurang bayar pajakASNTNIPolriCoretaxSPT Tahunantransformasi digitalliterasi perpajakan

Komentar

Memuat komentar...