BPOM Tegaskan Bahaya Baby Whip N2O di Kalangan Remaja

Dwi H. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
BPOM Tegaskan Bahaya Baby Whip N2O di Kalangan Remaja

Gambar atau konten salah?

BPOM RI mengungkap temuan mengenai Baby Whip, sebuah tabung gas berisi N₂O yang sering disalahgunakan untuk memicu euforia instan. Meskipun terlihat tidak berbahaya, penggunaan N₂O berulang dapat menimbulkan dampak serius pada sistem saraf.

Tren penyalahgunaan tabung gas ini semakin marak, khususnya di kalangan remaja. Taruna Ikrar, kepala BPOM RI, menegaskan bahaya penggunaan N₂O tanpa keahlian. "Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kondisi kekurangan oksigen pada jaringan tubuh), bahkan kematian," tegasnya dalam konferensi pers Rabu (09 April 2026).

Penggunaan N₂O seharusnya terbatas dan sesuai prosedur. Dalam praktik yang benar, gas ini memiliki manfaat di bidang medis, pangan, dan otomotif. Di sektor pangan, N₂O berfungsi sebagai bahan tambahan pangan (BTP) sesuai Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, N₂O termasuk golongan propelan, yaitu gas yang mendorong produk keluar dari kemasan. Contoh paling umum adalah penggunaannya dalam pembuatan whipped cream.

Untuk memperjelas aturan produksi dan distribusi, BPOM menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Impor, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N₂O) pada 27 Februari 2026. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa N₂O sebagai BTP hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimal 10 gram per unit. Produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori BTP yang diizinkan beredar.

Di bidang medis, N₂O berfungsi sebagai gas medik, termasuk sedasi ringan, analgesik ringan, dan pendamping anestesi umum. Penggunaannya harus selalu dikombinasikan dengan oksigen berkadar 30‑50 persen guna mencegah risiko hipoksia. Menurut Pasal 405 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, standar sediaan farmasi dapat merujuk pada Farmakope Indonesia maupun farmakope internasional. Dalam United States Pharmacopeia‑National Formulary (USP‑NF) 2026, N₂O termasuk sebagai sediaan farmasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan bahwa N₂O termasuk gas medik. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak untuk distribusi bebas ke masyarakat. Penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional.

Dengan demikian, BPOM RI menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi N₂O, baik sebagai bahan tambahan pangan maupun gas medik, untuk melindungi kesehatan publik dan mencegah penyalahgunaan yang dapat berakibat fatal.

BPOM RIN₂OBaby WhipBahan Tambahan PanganPenyalahgunaan Tabung GasRegulasi Surat EdaranKesehatan Publik

Komentar

Memuat komentar...