BPOM Tetapkan Batas Mikroba Baru untuk Pangan Olahan

Arif S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 139 dibaca
Bisik.id
BPOM Tetapkan Batas Mikroba Baru untuk Pangan Olahan

Gambar atau konten salah?

BPOM RI secara resmi mengumumkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 pada Selasa, 14 April 2026. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama tahun 2019 yang mengatur batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan. Rangkaian produk yang terkena dampak meliputi teh, mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk.

Menurut Taruna Ikrar, Kepala BPOM, “Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.”

Regulasi baru menambahkan batas maksimal kuman untuk beberapa jenis makanan, termasuk olahan tepung atau pati siap makan seperti pasta dan mi instan, serta produk sosis dan bakso daging. Selain itu, beberapa nama pangan diubah dan standar uji mikrobiologi disesuaikan.

Produk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat kini wajib memeriksa bakteri Salmonella. Untuk teh kering, bubuk, dan celup, aturan juga diubah karena kendala pengawasan di lapangan. Semua perubahan didasarkan pada analisis risiko keamanan pangan.

BPOM memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Produk minuman serbuk berperisa yang sudah memiliki izin harus menyesuaikan aturan baru maksimal dalam 12 bulan sejak regulasi berlaku. Produk yang masih dalam proses pengajuan izin tetap diproses dengan standar lama, namun harus menyesuaikan paling lambat 12 bulan setelah regulasi baru diresmikan.

“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha,” tutup Taruna Ikrar.

Regulasi ini menegaskan komitmen BPOM RI untuk menjaga kualitas pangan yang beredar di pasar. Dengan batasan baru dan periode penyesuaian yang jelas, diharapkan standar mikrobiologi dapat lebih konsisten dan konsumen dapat menikmati makanan yang aman dan bergizi.

BPOMperaturancemaran mikrobaminuman serbukSalmonellastandar uji mikrobiologimasa penyesuaian

Komentar

Memuat komentar...