BPOM Tetapkan Batas Mikroba Baru untuk Pangan Olahan
Gambar atau konten salah?
BPOM RI secara resmi mengumumkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 pada Selasa, 14 April 2026. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama tahun 2019 yang mengatur batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan. Rangkaian produk yang terkena dampak meliputi teh, mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk.
Menurut Taruna Ikrar, Kepala BPOM, “Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.”
Regulasi baru menambahkan batas maksimal kuman untuk beberapa jenis makanan, termasuk olahan tepung atau pati siap makan seperti pasta dan mi instan, serta produk sosis dan bakso daging. Selain itu, beberapa nama pangan diubah dan standar uji mikrobiologi disesuaikan.
Produk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat kini wajib memeriksa bakteri Salmonella. Untuk teh kering, bubuk, dan celup, aturan juga diubah karena kendala pengawasan di lapangan. Semua perubahan didasarkan pada analisis risiko keamanan pangan.
BPOM memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Produk minuman serbuk berperisa yang sudah memiliki izin harus menyesuaikan aturan baru maksimal dalam 12 bulan sejak regulasi berlaku. Produk yang masih dalam proses pengajuan izin tetap diproses dengan standar lama, namun harus menyesuaikan paling lambat 12 bulan setelah regulasi baru diresmikan.
“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha,” tutup Taruna Ikrar.
Regulasi ini menegaskan komitmen BPOM RI untuk menjaga kualitas pangan yang beredar di pasar. Dengan batasan baru dan periode penyesuaian yang jelas, diharapkan standar mikrobiologi dapat lebih konsisten dan konsumen dapat menikmati makanan yang aman dan bergizi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
