BPOM Tetapkan Tenaga Terlatih, Penjualan Obat Batas 3 Hari

Fandi R. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
BPOM Tetapkan Tenaga Terlatih, Penjualan Obat Batas 3 Hari

Gambar atau konten salah?

BPOM mengumumkan aturan baru yang mengharuskan semua supermarket dan minimarket memiliki tenaga terlatih khusus untuk mengelola obat. Selain itu, penjualan obat bebas di tempat tersebut dibatasi maksimal tiga hari. Aturan ini diangkat dalam sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang berlaku mulai 4 Mei 2026, mengenai pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.

Regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan peredaran obat di retail modern. Selama ini, supermarket dan minimarket belum sepenuhnya masuk dalam skema pelayanan kefarmasian seperti apotek. Dengan aturan baru, BPOM menegaskan bahwa kehadiran apoteker tidak lagi diwajibkan di tempat-tempat tersebut. Sebagai gantinya, tenaga non‑kefarmasian yang telah mengikuti pelatihan khusus dapat memegang tanggung jawab penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk agar tetap aman.

Dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan pentingnya tenaga khusus. Ia berkata, “Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Nah sekarang gimana? kita kan punya keterbatasan jumlah apoteker dan sebagainya kemudian kita tahu jumlah supermarket, minimarket ini sangat besar,” ujar Taruna. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi dasar BPOM menetapkan skema tenaga terlatih, bukan tenaga kefarmasian.

Taruna menjelaskan bahwa selama ini kewajiban tenaga kefarmasian berlaku di fasilitas seperti apotek. Namun, ia menekankan bahwa standar tersebut tidak relevan untuk retail modern. “Tenaga yang terlatih itu contohnya karena kita tahu obat itu mulai dari produsen, industri besar farmasi, kemudian setelah itu ada perusahaan besar farmasi, terus di bawahnya distribusinya ada apotek‑apotek. Nah selama ini sampai apotek‑apotek itu ada kewajiban memberikan tenaga khusus itu berupa apotek‑apoteker. Nah kemudian ada juga tentang penata apotek atau asisten apoteker, kan begitu,” jelasnya.

Menurut Taruna, perbedaan utama tenaga terlatih dengan apoteker terletak pada ruang lingkup tugas. “Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu,” ujarnya. Ia mencontohkan bahwa tenaga terlatih di retail modern difokuskan pada pengelolaan. “Sehingga tentu apa yang menjadi tupoksinya di minimarket, contohnya yang paling supermarket, minimarket. supermarket ini tupoksinya adalah, ya ingin memastikan bahwa obat yang sampai atau disimpan itu penyimpanannya sesuai dengan cara distributor obat yang baik,” jelasnya.

Taruna menekankan pentingnya pemahaman standar penyimpanan dan penataan obat. “Itu misalnya suhunya, disimpan di tempat mana atau di suhu berapa. Nah kemudian yang kedua tugas berikutnya, itu di tempat etalasenya disimpan di mana. Jangan dicampur tentu dengan misalnya disimpan di toko itu antara obat terus dicampur dengan minuman atau hal‑hal. Ini kan berbahaya. Jadi itunya yang perlu dilatih,” tambahnya. Ia juga menyebutkan tugas memastikan kondisi produk tetap layak edar, serta memeriksa kemasan dan kadarluasan.

BPOM akan menyiapkan pelatihan khusus bagi tenaga terlatih. “Nah jadi betul kita akan melatih, tentu dengan bantuan organisasi provinsi nantinya, untuk melatih tugas‑tugas yang di minimarket dan sebagainya,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa meski tanpa peran apoteker, keamanan obat tetap menjadi prioritas. “Sehingga dengan demikian, disitulah kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyimpanannya, distribusinya, penyajian yang tepat, tapi tidak ada tupoksi untuk meracik dan sebagainya. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat dibeli, masyarakat itu aman,” pungkasnya.

Selain pengelolaan tenaga, BPOM juga mengatur mekanisme penjualan obat di retail modern. Pengelolaan obat wajib berada di bawah tanggung jawab tenaga terlatih bersertifikat, dengan masa penyesuaian bagi pelaku usaha hingga 17 Oktober 2026. Jenis obat yang boleh dijual dibatasi hanya obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan penyerahan yang harus disertai informasi sesuai kemasan.

BPOM juga membatasi jumlah obat yang dapat dibeli masyarakat. Obat hanya boleh dijual dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari, guna mencegah konsumsi berlebihan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan. Selain itu, obat bebas terbatas tertentu yang mengandung prekursor farmasi atau zat seperti dekstrometorfan hanya boleh dijual kepada konsumen berusia minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri.

Dengan aturan ini, BPOM berharap pengawasan obat di retail modern menjadi lebih ketat, mulai dari penyimpanan hingga penyerahan ke masyarakat. Tenaga terlatih akan memastikan standar keamanan terpenuhi, sementara pembatasan penjualan tiga hari dan batas usia akan mengurangi risiko penyalahgunaan. Kebijakan ini menandai langkah konkret BPOM dalam menyesuaikan regulasi obat dengan perkembangan pola distribusi modern di Indonesia.

BPOMsupermarketminimarkettenaga terlatihobat bebaspenjualan tiga haripengawasan obat

Komentar

Memuat komentar...