Karantina Sumsel Perketat Pengawasan Spesies Asing Invasif

Fitri A. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Karantina Sumsel Perketat Pengawasan Spesies Asing Invasif

Gambar atau konten salah?

Palembang — Pemeriksaan di pintu-pintu masuk komoditas antarnegara diperketat oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan. Langkah ini diambil karena volume perdagangan dan pergerakan barang antarnegara tengah meningkat. Tujuannya jelas: mencegah masuknya spesies asing invasif, atau yang dikenal sebagai Invasive Alien Species (IAS). Makhluk-makhluk ini bisa mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Meskipun sampai sekarang belum ada hewan, ikan, atau tumbuhan yang terdeteksi sebagai spesies asing invasif di Sumatera Selatan, kewaspadaan tetap dinaikkan. Ancaman bisa muncul kapan saja, terutama karena aktivitas perdagangan global yang terus bergerak tinggi.

Antarjo Dikin, Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), menjelaskan apa itu spesies asing invasif. Menurutnya, mereka adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, atau patogen yang masuk ke wilayah di luar habitat aslinya. Begitu berada di tempat baru, mereka bisa mengacaukan keseimbangan ekosistem, mengurangi keanekaragaman hayati, menimbulkan kerugian ekonomi, dan bahkan berdampak pada kesehatan manusia.

"Pengendalian IAS harus dilakukan secara terpadu melalui pendekatan pre-border, border, dan post-border yang didukung analisis risiko secara komprehensif. Pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah spesies invasif menyebar," ujar Antarjo saat berbicara dalam kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian IAS di Kantor Karantina Sumatera Selatan, pada Jumat, 03 Juli 2026.

Antarjo juga menyebutkan bahwa daftar spesies asing invasif di Indonesia saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94 Tahun 2016. "Regulasi tersebut memuat 187 jenis spesies invasif yang telah berada di Indonesia dan 132 jenis lainnya yang belum ditemukan sehingga harus dicegah pemasukannya," katanya. Menurutnya, daftar itu perlu diperbarui secara berkala. Pembaruan harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, hasil penelitian terbaru, dan dinamika ancaman biosekuriti. Dengan begitu, langkah pengendalian bisa dilakukan secara lebih adaptif.

Sri Endah Ekandari, Kepala Karantina Sumatera Selatan, menekankan bahwa pengawasan terhadap spesies asing invasif bukan pekerjaan satu instansi saja. Butuh sinergi antara pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi profesi, komunitas, dan masyarakat. "Keamanan hayati dari ancaman IAS merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat sistem pengawasan sehingga potensi masuk dan penyebaran spesies asing invasif dapat dicegah sedini mungkin," katanya.

Dalam kegiatan yang sama, Muhammad Andriansyah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan juga menyoroti pentingnya koordinasi. Ia menekankan perlunya kerja sama dalam konservasi satwa liar dan perlindungan spesies asli Indonesia.

Intinya, meski Sumatera Selatan belum menemukan kasus spesies asing invasif, kewaspadaan tetap jadi prioritas. Ancaman nyata ada di depan mata, terutama karena perdagangan global terus berjalan. Pencegahan, seperti yang ditekankan para ahli, jauh lebih murah dan efektif daripada harus membersihkan kekacauan setelah spesies invasif menyebar. Semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, punya peran dalam menjaga agar ekosistem tetap aman.

karantinaspesies asing invasifpencegahankeanekaragaman hayatipengawasanperdagangan globalekosistem

Komentar

Memuat komentar...