Bupati Sidoarjo Tegaskan Hukuman atas Sampah Sembarangan

Endah K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
Bupati Sidoarjo Tegaskan Hukuman atas Sampah Sembarangan

Gambar atau konten salah?

Sidoarjo, masalah sampah di kabupaten ini menimbulkan perhatian serius. Bupati Sidoarjo, Subandi, mengumumkan akan menindak tegas pelanggar aturan pengelolaan sampah setelah melakukan pendampingan di beberapa desa, termasuk Desa Kepadangan dan Desa Kebaron di Kecamatan Tulangan serta Desa Ketegan di Kecamatan Tanggulangin.

“Penanganan sampah bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder,” ujar Subandi pada Kamis 23 April 2026.

Ia menyoroti optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) yang belum berjalan maksimal di sejumlah desa. Menurutnya, TPS3R yang tidak berfungsi harus segera dikawal dan dipetakan permasalahannya.

“Akan dilakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang ada, baik dari sisi pengelolaan, lokasi, maupun faktor lainnya,” bebernya.

Subandi memastikan bahwa Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi rutin setiap bulan, bahkan pemantauan harian, agar persoalan di lapangan cepat tertangani.

“Kami berkomitmen melakukan evaluasi rutin setiap bulan, bahkan pemantauan harian, untuk memastikan setiap kendala di lapangan segera mendapat solusi,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Pasalnya, masih banyak ditemukan pembuangan sampah sembarangan.

“Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, bahkan berasal dari luar wilayah desa,” ungkapnya.

Sebagai langkah tegas, Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng kepolisian untuk menindak pelanggaran aturan pengelolaan sampah.

“Apabila sudah diberikan peringatan namun masih terjadi pelanggaran, maka kami akan melibatkan kepolisian untuk menindaklanjuti sebagai bagian dari upaya agar penanganan sampah dapat berjalan secara efektif,” tegasnya.

Subandi turut menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mengatasi persoalan sampah.

“Sampah merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari Bupati, DLHK, camat, kepala desa, hingga tingkat RT/RW. Saat ini semua pihak sedang berupaya serius atau ‘berperang’ melawan sampah, yang hanya dapat diselesaikan apabila seluruh stakeholder turut berperan,” pungkasnya.

Kesimpulannya, upaya pengelolaan sampah di Sidoarjo menuntut kerja sama lintas instansi dan masyarakat. Tanpa koordinasi dan penegakan hukum yang konsisten, masalah sampah berpotensi tetap berlarut-larut di lapangan.

Sidoarjopengelolaan sampahTPS3RBupati Subandiketerlibatan kepolisianevaluasi rutintanggung jawab bersama

Komentar

Memuat komentar...