Calon Pengantin 19 Tahun Kabur, Cinta Bertarung di Jepara

Lia N. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Calon Pengantin 19 Tahun Kabur, Cinta Bertarung di Jepara

Gambar atau konten salah?

Seorang calon pengantin wanita berusia 19 tahun, yang dikenal dengan inisial NAS, tinggal di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Pada Kamis (21 Mei 2026), ia memutuskan untuk meninggalkan rumahnya dan kabur bersama pacarnya, seorang pria berusia 18 tahun yang disebut DF.

Menurut Satreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, NAS meninggalkan rumah pada pukul 03.00 WIB. “Kronologi larinya pengantin perempuan tersebut yakni benar bersangkutan meninggalkan rumah dengan dibantu rekan pria pada pukul 03.00 WIB,” kata Dika dalam siaran video kepada wartawan di Pati, Sabtu (23 Mei 2026). Dika menjelaskan bahwa NAS menghubungi DF untuk meminta bantuan keluar dari rumah karena ia akan melaksanakan acara pernikahan pada pukul 09.00 WIB.

“Yang bersangkutan menghubungi rekan pria untuk membantu keluar dari rumah, atau meninggalkan rumah karena pada pukul 09.00 akan melaksanakan pernikahan,” jelasnya. Setelah mendapatkan bantuan DF, NAS berhasil kabur bersama pacarnya.

Ketika keluarga NAS mengetahui tidak ada anaknya di rumah, mereka segera melapor ke Polsek Tlogowungu. Polisi kemudian memulai pencarian dan menemukan NAS bersama DF di sebuah kamar di Jepara pada dini hari Sabtu (23 Mei 2026).

“Dari laporan itu kami Satreskrim melakukan pencarian terhadap keberadaan bersangkutan dan berhasil terdeteksi ada dini hari salah satu penginapan atau kos-kosan di sekitar Alun-Alun Jepara kita menemukan bersangkutan dan rekan prianya,” jelas Dika, Sabtu (23 Mei 2026).

Setelah penemuan tersebut, kedua keluarga terlibat dalam proses mediasi. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa pihak kedua keluarga telah melakukan mediasi beberapa waktu lalu. Dalam mediasi itu, diketahui calon pengantin pria bernama Musalim, berusia 33 tahun, memilih membatalkan pernikahan dengan Nayla atau NAS.

Seharusnya, Nayla akan melangsungkan pernikahan dengan Musalim pada Kamis (22 Mei 2026) pagi. Namun Nayla memilih kabur dan tertangkap bersembunyi dengan pacarnya, Davin atau DF. “Nayla akhirnya akan dinikahkan dengan Davin. Hal itu merupakan kesepakatan keluarga calon pengantin wanita dengan keluarga pria yang membawa kabur ke hotel di Jepara,” kata Mujahid.

“Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan. Terus kemudian ketangkap dan dibawa ke Polsek itu untuk dinikahkan segera dengan yang kabur, bukan yang laki-laki mau dinikahkan,” kata Mujahid saat dihubungi detikJateng, Minggu (24 April 2026). Untuk waktu pernikahan, Mujahid belum tahu pasti. “Sebab acara pernikahan membutuhkan persiapan dan biaya yang tidak sedikit.” “Untuk waktu kita serahkan kepada para pihak, karena butuh perencanaan yang tentu biaya tidak sedikit,” terang dia.

Selain itu, keluarga Nayla bersedia membayar ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Musalim. Sedangkan keluarga Nayla juga meminta keluarga Davin ganti rugi Rp 70 juta. “Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026,” lanjut dia. “Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta,” pungkas Mujahid.

Kasus ini menyoroti betapa rumitnya proses mediasi keluarga dalam penyelesaian perselisihan pernikahan di Indonesia. Ganti rugi yang disepakati mencerminkan upaya kedua belah pihak untuk menutupi kerugian emosional dan finansial yang timbul akibat perubahan rencana pernikahan. Keputusan akhir menandai bahwa pernikahan yang semula direncanakan antara NAS dan Musalim digantikan oleh pernikahan antara Nayla dan DF, dengan kompensasi yang telah disepakati oleh keluarga masing-masing.

NaylaDFMusalimPatiJeparamediasiganti rugipernikahan

Komentar

Memuat komentar...