Camat Boyolali Dipecat Sementara Usai Kirim Video Porno
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Boyolali akhirnya mengambil langkah tegas. Seorang camat berinisial D resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 13 Juli 2026, setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal.
"Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawati toko roti berinisial A. Perempuan itu mengaku menerima kiriman video tak senonoh dari D pada 30 Maret 2026. Kejadian itu terjadi setelah dirinya mengundurkan diri dari tempat kerja. A menyebut D adalah salah satu investor di toko roti tempatnya bekerja.
"Awalnya saya kerja di toko roti, salah satu investornya itu bapake ini (terlapor)," kata A kepada wartawan pada Senin, 06 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, kiriman video itu diterima setelah dirinya pamit keluar dari pekerjaan. Pada siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB, A mendapat kiriman video tidak senonoh dari D. Video berdurasi sekitar 9 detik itu dikirim sebanyak dua kali.
"Itu tiba-tiba beliau ngirimin video, 2 kali, siang-siang jam 11-an mau jam 12.00 WIB. Saya buka videonya itu to, ternyata video beliaunya sendiri, video porno," bebernya.
A mengaku sempat menunggu klarifikasi. Ia mengira video tersebut salah kirim. Namun hingga malam hari, tidak ada penjelasan dari pengirim.
"Saya merasa direndahin. Saya nunggu dia chat lagi kan. Kalau salah kirim, konfirmasi atau gimana. Lha itu enggak chat lagi sampai malam. Lha malamnya saya blokir nomornya," imbuhnya.
"Saya merasa dilecehkan banget. Dari umur kan juga beda jauh," sambung dia.
Perempuan itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Ia juga mengadukan kasus ini ke Bupati Boyolali. Dalam proses mediasi yang difasilitasi BKPSDM, terlapor disebut menyampaikan bahwa video tersebut terkirim karena tidak sengaja.
"Ketemu sama beliau (terlapor) langsung, bilangnya salah kirim. Mau kirim ke istrinya," imbuh dia.
Pengakuan Camat D
Sebelumnya, Pemkab Boyolali sempat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Saat diklarifikasi, camat D juga membantah sengaja mengirim video tersebut.
"Nggak ngirim. Salah kirim. Salah kirim itu," kata camat D.
"Saya sudah ketemu yang bersangkutan, saya sudah minta maaf kok," ujar dia.
Dia juga membantah mengirim video dua kali. "Hanya sekali. Kalau 2 kali namanya tidak salah kirim," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa video tak senonoh itu langsung dihapus. Ia mengaku menghapus video itu tak lebih dari setengah menit setelah terkirim.
"Itu nggak lebih dari setengah menit sudah tak hapus," imbuhnya.
Dia mengaku tidak tahu apakah video sudah dilihat oleh A saat dihapus. Ia juga menyatakan tidak ada kiriman WhatsApp lanjutan atau rayuan kepada A sebelumnya.
Berujung Pencopotan oleh Bupati
Meski demikian, Pemkab Boyolali memutuskan meningkatkan penanganan kasus. Sekda Boyolali, M Syawalludin menjelaskan teguran tertulis merupakan tahapan awal sebelum proses hukuman disiplin ASN sesuai ketentuan.
"Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM," jelas dia.
Pemkab juga mendampingi korban melalui DP2KBP3A. Setelah memperoleh informasi bahwa korban menolak permintaan maaf dari camat tersebut, Bupati memutuskan memberhentikan sementara D dari jabatannya.
"Nah, selanjutnya kami mengambil sikap. Rabu kemudian kita sudah dapat informasi korban, satu poinnya korban tidak bisa menerima permintaan maaf saudara oknum D ini, pada akhirnya tentu kami harus melangkah," sambungnya.
Syawalludin menegaskan pemberhentian sementara dilakukan untuk menghormati proses pemeriksaan dan menjaga kepercayaan publik.
"Hari ini sudah kita serahkan SK-nya (SK pemberhentian sementara D dari jabatan Camat). Jam 9 kita periksa, kemudian SK kita sudah sampaikan kepada bersangkutan," tegas Syawalludin.
Pemkab Boyolali juga memastikan proses hukuman disiplin terhadap camat tersebut tetap berjalan.
"Apakah kita akan melakukan hukuman disiplin? Tetap. Sehingga ini menjadi langkah-langkah awal, tahapan prosedural yang diperintahkan terkait dengan hukuman disiplin. Ini akan kita tempuh PP 94 2021. Ya, tentu nanti kita ikuti. Update perkembangannya akan kami sampaikan teman-teman," ujar Syawalludin.
Sementara itu, kuasa hukum D, Joko Mardiyanto, menyatakan kliennya telah menyiapkan surat pengunduran diri sebelum menerima SK pemberhentian sementara dari Bupati.
"Tadi kan Pak D, itu kan mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati itu diterima sekitar jam 12.00 siang. Sejak pagi Pak D itu sudah mempersiapkan pengunduran diri dari Camat," kata Joko Mardiyanto.
"Sehingga prinsipnya Pak Camat itu Legowo mengundurkan diri karena permasalahan yang baru dihadapi oleh Pak Camat itu. Prinsipnya gitu, Mas. Jadi sudah mengundurkan diri terlebih dahulu tetapi memang belum sampai kepada Bupati, SK-nya (pemberhentian sementara) sudah keluar," terang Joko.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pemerintah daerah menangani dugaan pelanggaran etik oleh aparatur sipil negara. Prosesnya dimulai dari teguran tertulis, mediasi, hingga akhirnya pemberhentian sementara. Korban yang merasa dilecehkan menolak permintaan maaf, dan pemerintah memilih untuk melanjutkan proses hukum disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Proyek Rp990 Juta di RSUD Cagar Budaya Pati Mangkrak
Pengemudi Tabrak Taman Tugu Muda Ditemukan di RS
Gus Yasin Bantah Makan Bergizi Gratis Haram
Tiga Tersangka OTT KPK, Sukoharjo Tunjuk Plt
Eko Sapto Jadi Plt Bupati Sukoharjo Gantikan Etik
Tiga Ruang Kelas SD di Boyolali Disangga Bambu, Atap Nyaris Roboh
Berita Terbaru
Sorloth Buka Suara soal Momen Kontroversial Tak Umpan Haaland
Camat Boyolali Dipecat Sementara Usai Kirim Video Porno
Waspada Buaya Muara di Kali Jagir, Warga Dilarang Memancing
Ancaman Miopi Mengintai Anak Sekolah
Mantan Polisi 23 Tahun Kini Jual Ayam Goreng
Sinaworai, Nasi Bambu Andalan Saat Beraktivitas di Kebun
GIIAS 2026 Catat 10 Merek Baru, Target Cetak Sejarah
Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Tinggal Tunggu Proses FIFA
Telkomsat dan UNIVITY Jajaki Satelit VLEO