Proyek Rp990 Juta di RSUD Cagar Budaya Pati Mangkrak

Kartika D. · 5 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Proyek Rp990 Juta di RSUD Cagar Budaya Pati Mangkrak

Gambar atau konten salah?

Pembangunan gedung ruang tunggu di RSUD RAA Soewondo, Pati, dihentikan sementara. Alasannya, rumah sakit itu berstatus cagar budaya. Proyek ini diduga melanggar prosedur yang berlaku.

Tim dari Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak ke rumah sakit tersebut pada siang hari. Mereka menyoroti proyek yang mangkrak. Pembangunan ruang tunggu itu terhenti karena menunggu kajian dari tim cagar budaya Jawa Tengah.

RSUD Pati ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2010. Bangunan ini adalah peninggalan Bupati Pati, RAA Soewondo. Ia mendirikan rumah sakit itu pada zaman kolonial Belanda.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya melakukan sidak untuk melihat pelayanan. Ia berbicara kepada wartawan di lokasi pada Senin, 13 Juli 2026.

Bandang menjelaskan, pembangunan gedung ruang tunggu terhenti sejak akhir April 2026. Proyek ini sebenarnya dijadwalkan berlangsung dari 12 Januari hingga 11 Mei 2026. Nilai kontraknya mencapai Rp 990 juta.

"Pembangunan berhenti sejak April karena menunggu evaluasi dari pihak cagar budaya," kata Bandang.

Ia menilai ada kesalahan prosedural. Pihak rumah sakit membangun tanpa mempertimbangkan status cagar budaya bangunan tersebut.

Status cagar budaya RSUD Pati ditetapkan pada 22 Juni 2010. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010.

"Kami menanyakan soal cagar budaya. Plt direktur belum tahu karena tidak masuk saat pembangunan. Kami lihat langsung kondisi di lapangan. Komisi D sudah membahas ini dan akan kami sampaikan ke DPRD. Rumah sakit mengakui ada kesalahan prosedural yang harus dibenahi," ujar Bandang.

Ia memperingatkan bahwa setiap pembangunan di rumah sakit harus dibahas terlebih dahulu. Tim cagar budaya dari Jawa Tengah dijadwalkan datang ke Pati pada 22 Juli 2026. Mereka akan bertemu dengan dinas perizinan dan pihak rumah sakit.

Selain soal bangunan, Komisi D juga menyoroti parkir yang belum tertata. Area parkir di halaman depan rumah sakit dinilai kumuh. Kondisi ini dianggap mengganggu kenyamanan pasien.

"Parkiran di depan kelihatan kumuh. Akan dipindahkan ke belakang. Antre obat juga tidak jenuh seperti itu. Lalu, butuh tempat cas HP di ruang tunggu," jelas Bandang.

Plt Direktur RSUD RAA Soewondo, Ahmad Husin, mengatakan akan mengikuti arahan DPRD Pati. Pihaknya berjanji terus berbenah untuk memperbaiki pelayanan.

"Kita akan mengikuti arahan dari rombongan DPRD. Akan kita lakukan supaya pelayanan lebih memuaskan kepada masyarakat dan lebih maju," kata Husin di lokasi.

Husin mengakui pelayanan pasien sempat padat. Pada hari-hari tertentu, ada lebih dari seribu pasien yang berobat di rumah sakit milik pemerintah daerah ini.

"Pagi tadi pelayanan ramai, lebih dari 1.000 pasien. Pendaftaran agak ramai. Nanti akan kita urai biar tidak menjadi satu," terangnya.

Soal parkir, Husin berjanji akan menatanya. Sedangkan untuk bangunan ruang tunggu yang berstatus cagar budaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Cagar Budaya Jawa Tengah.

"Pertama kita perbaiki parkir. Parkir agak mengganggu, ini akan kita tata. Terkait ruang tunggu, tanggal 21 Juli 2026 akan ada tim cagar budaya Jawa Tengah ke sini. Sudah ada koordinasi tapi belum maksimal," ujarnya.

Bandang mengatakan, pembangunan gedung ruang tunggu dijadwalkan dari 12 Januari hingga 11 Mei 2026. Proyek ini berhenti sejak akhir April. Pihak rumah sakit menunggu evaluasi dari tim cagar budaya.

"Pembangunan berhenti sejak April karena menunggu evaluasi dari pihak cagar budaya," jelasnya.

Ia menyebut ada kesalahan prosedural. Rumah sakit membangun tanpa mempertimbangkan status cagar budaya bangunan. Status ini ditetapkan pada 22 Juni 2010, berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010.

"Kami menanyakan soal cagar budaya. Plt direktur belum tahu karena tidak masuk saat pembangunan. Kami lihat langsung kondisi di lapangan. Komisi D sudah membahas ini dan akan kami sampaikan ke DPRD. Rumah sakit mengakui ada kesalahan prosedural yang harus dibenahi," kata Bandang.

Ia memperingatkan bahwa setiap pembangunan di rumah sakit harus dibahas terlebih dahulu. Tim cagar budaya dari Jawa Tengah dijadwalkan datang ke Pati pada 22 Juli 2026. Mereka akan bertemu dengan dinas perizinan dan pihak rumah sakit.

Selain soal bangunan, Komisi D juga menyoroti parkir yang belum tertata. Area parkir di halaman depan rumah sakit dinilai kumuh. Kondisi ini dianggap mengganggu kenyamanan pasien.

"Parkiran di depan kelihatan kumuh. Akan dipindahkan ke belakang. Antre obat juga tidak jenuh seperti itu. Lalu, butuh tempat cas HP di ruang tunggu," jelas Bandang.

Plt Direktur RSUD RAA Soewondo, Ahmad Husin, mengatakan akan mengikuti arahan DPRD Pati. Pihaknya berjanji terus berbenah untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit.

"Kita akan mengikuti arahan dari rombongan DPRD. Akan kita lakukan supaya pelayanan lebih memuaskan kepada masyarakat dan lebih maju," kata Husin di lokasi.

Husin mengaku pelayanan pasien sempat padat. Pada hari-hari tertentu, ada lebih dari seribu pasien yang berobat di rumah sakit milik pemerintah daerah ini.

"Pagi tadi pelayanan ramai, lebih dari 1.000 pasien. Pendaftaran agak ramai. Nanti akan kita urai biar tidak menjadi satu," terang dia.

Soal parkir, Husin akan menatanya. Sedangkan untuk bangunan ruang tunggu yang berstatus cagar budaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Cagar Budaya Jawa Tengah.

"Pertama kita perbaiki parkir. Parkir agak mengganggu, ini akan kita tata. Terkait ruang tunggu, tanggal 21 Juli 2026 akan ada tim cagar budaya Jawa Tengah ke sini. Sudah ada koordinasi tapi belum maksimal," ujarnya.

Bandang menambahkan, hasil sidak akan dibahas lebih lanjut di DPRD. Ia mewanti-wanti agar setiap pembangunan di rumah sakit harus melalui pembahasan yang matang. Tim cagar budaya dari Jawa Tengah dijadwalkan datang ke Pati pada 22 Juli 2026 untuk bertemu dengan dinas perizinan dan pihak rumah sakit.

Proyek pembangunan ruang tunggu ini bernilai kontrak Rp 990 juta. Jadwal pengerjaannya dari 12 Januari hingga 11 Mei 2026. Namun, pembangunan terhenti sejak akhir April. Pihak rumah sakit mengakui ada kesalahan prosedural yang harus dibenahi.

RSUD RAA Soewondo ditetapkan sebagai cagar budaya pada 22 Juni 2010. Bangunan ini merupakan peninggalan Bupati Pati RAA Soewondo yang mendirikan rumah sakit pada zaman kolonial Belanda. Status cagar budaya ini menjadi kendala utama dalam pembangunan gedung ruang tunggu.

Husin mengaku pelayanan pasien sempat padat. Pada hari-hari tertentu, terdapat seribuan pasien yang melakukan pelayanan di rumah sakit berpelat merah ini. Pihaknya akan mengurai kepadatan agar tidak menumpuk.

Secara keseluruhan, persoalan ini menunjukkan benturan antara kebutuhan pengembangan fasilitas kesehatan dan perlindungan terhadap bangunan bersejarah. Prosedur yang tidak diikuti sejak awal menyebabkan proyek terhenti dan memerlukan kajian ulang dari tim cagar budaya. RSUD RAA Soewondo harus menyeimbangkan antara peningkatan pelayanan dan pelestarian warisan budaya.

pembangunan dihentikancagar budayaRSUD RAA Soewondokesalahan proseduralDPRD Patiparkir kumuhpelayanan pasien

Komentar

Memuat komentar...