Cara Cek dan Penarikan Dana PIP Kemendikdasmen 2026, Simak!

Bayu K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Cara Cek dan Penarikan Dana PIP Kemendikdasmen 2026, Simak!

Gambar atau konten salah?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bantuan pendidikan yang ditunggu banyak orang. Pencairan dana PIP dilakukan setiap tahun dalam tiga termin. Sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan ini bertujuan agar dana bantuan tepat waktu diterima oleh murid. Namun, bantuan ini hanya diberikan satu kali dalam setahun kepada setiap murid yang terdaftar.

Pencairan dana PIP termin I akan dilaksanakan antara bulan Februari hingga April. Murid yang menerima dana ini adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Proses pencairan dilakukan melalui rekening khusus yang telah disiapkan pemerintah dan harus diaktifkan oleh penerima sesuai data yang didaftarkan.

Untuk mengecek apakah murid termasuk dalam penerima PIP termin I, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Buka peramban web seperti Google Chrome atau Firefox.
  • Kunjungi sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise di sini.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kotak 'Cari Penerima PIP'.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Isi jawaban perhitungan yang diminta dan klik 'Cek Penerima PIP'.
  • Status penerima PIP akan muncul otomatis.

Setelah memeriksa status sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah menarik dana PIP. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan termasuk:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan (rekening Simpel)

Jika belum memiliki rekening, penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk. Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang digunakan adalah BRI, sedangkan untuk SMA dan SMK adalah BNI. Di Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.

Waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda antara penerima. Namun, terdapat tiga aturan penting dalam penarikan dana PIP:

  1. Aktivasi Rekening: Penerima harus mengaktifkan rekening di bank penyalur agar dapat menarik dana.
  2. Penarikan Melalui Bank: Penerima yang memiliki rekening SimPel bisa menarik dana di teller bank sesuai ketentuan.
  3. Penarikan Melalui Kartu Debit: Penerima juga dapat menarik dana menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai.

Besaran dana PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut ini adalah rincian dana PIP:

  • Jenjang TK, PAUD: Rp 450 ribu per murid.
  • Jenjang SD, SDLB, dan Paket A:
    • Kelas 1: Rp 225 ribu (semester ganjil)
    • Kelas 2-6: Rp 450 ribu (semester ganjil)
    • Kelas 6: Rp 225 ribu (semester genap)
  • Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B:
    • Kelas 7: Rp 375 ribu (semester ganjil)
    • Kelas 8-9: Rp 750 ribu (semester ganjil)
    • Kelas 9: Rp 375 ribu (semester genap)
  • Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C:
    • Kelas 10: Rp 900 ribu (semester ganjil)
    • Kelas 11-12: Rp 1,8 juta (semester ganjil)
    • Kelas 12: Rp 900 ribu (semester genap)

Dengan informasi ini, diharapkan semua murid dapat melakukan pengecekan status dan penarikan dana PIP dengan mudah dan cepat.

PIPKemendikdasmenpencairanrekeningpenarikanbantuan pendidikanKIPstatus penerima

Komentar

Memuat komentar...