Clara & Alexander Selesaikan Mediasi, Perceraian Dibatalkan
Gambar atau konten salah?
12 Juni 2026 – Rumah tangga Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad akhirnya menemukan jalan damai setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Clara memutuskan mencabut gugatan cerainya sehingga perceraian tidak dilanjutkan.
Menurut kuasa hukum Clara, Akil Rumaday, perkara yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua pihak. “Kurang lebih tiga bulan kita berproses dan dalam rentang waktu hampir tiga bulan ini. Hakim memberikan kesempatan kepada Ibu Clara Shinta dan suaminya untuk melakukan mediasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka diberikan kesempatan tiga minggu,” ujarnya di pengadilan.
Selama masa mediasi, Clara dan Alexander menjalani dua kali pertemuan. “Dan memang selama tiga minggu itu bermediasi, dua kali dilaksanakan mediasi, yaitu tanggal 7 dan kemarin. Dan terhadap itu, Ibu Clara dan juga suaminya fokus untuk bagaimana menyelesaikan rumah tangga ini. Alhamdulillah terhadap persoalan mediasi itu tadi, hakim sampaikan kesepakatan perdamaian,” jelas Akil.
Akil menambahkan bahwa ada sejumlah poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak dan dibacakan di hadapan majelis hakim. Namun, isi kesepakatan tersebut tidak dapat dipublikasikan karena menyangkut ranah pribadi pasangan tersebut. “Disepakati beberapa poin. Kalau poin itu mungkin internal privasi mereka, dan gugatan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim untuk tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan ada beberapa kesepakatan,” ungkapnya.
Setelah adanya kesepakatan bersama, Akil memperkirakan perkara tersebut akan resmi ditetapkan selesai pada pekan depan. “Karena sudah ada perjanjian bersama, maka penetapannya kurang lebih hari Selasa depan. Perkara ini kami anggap sudah selesai, close,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akil menegaskan bahwa Clara dan Alexander sepakat untuk tidak meneruskan proses perceraian. Keputusan Clara mencabut gugatan didasari keikhlasan untuk mengakhiri konflik yang sempat terjadi dalam rumah tangga mereka. “Pada prinsipnya Ibu Clara mengikhlaskan semua yang terjadi dan Ibu Clara tidak dendam terhadap persoalan yang terjadi. Ibu Clara tadi menyampaikan perkaranya tidak lagi kita lanjutkan,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, kedua belah pihak menutup bab perceraian yang telah berlangsung lama. Mediasi di pengadilan berhasil menuntun mereka pada kesepakatan damai, menandai akhir proses hukum yang sebelumnya memakan waktu hampir tiga bulan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
