Clara & Alexander Selesaikan Mediasi, Perceraian Dibatalkan

Maya K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Clara & Alexander Selesaikan Mediasi, Perceraian Dibatalkan

Gambar atau konten salah?

12 Juni 2026 – Rumah tangga Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad akhirnya menemukan jalan damai setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Clara memutuskan mencabut gugatan cerainya sehingga perceraian tidak dilanjutkan.

Menurut kuasa hukum Clara, Akil Rumaday, perkara yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua pihak. “Kurang lebih tiga bulan kita berproses dan dalam rentang waktu hampir tiga bulan ini. Hakim memberikan kesempatan kepada Ibu Clara Shinta dan suaminya untuk melakukan mediasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka diberikan kesempatan tiga minggu,” ujarnya di pengadilan.

Selama masa mediasi, Clara dan Alexander menjalani dua kali pertemuan. “Dan memang selama tiga minggu itu bermediasi, dua kali dilaksanakan mediasi, yaitu tanggal 7 dan kemarin. Dan terhadap itu, Ibu Clara dan juga suaminya fokus untuk bagaimana menyelesaikan rumah tangga ini. Alhamdulillah terhadap persoalan mediasi itu tadi, hakim sampaikan kesepakatan perdamaian,” jelas Akil.

Akil menambahkan bahwa ada sejumlah poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak dan dibacakan di hadapan majelis hakim. Namun, isi kesepakatan tersebut tidak dapat dipublikasikan karena menyangkut ranah pribadi pasangan tersebut. “Disepakati beberapa poin. Kalau poin itu mungkin internal privasi mereka, dan gugatan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim untuk tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan ada beberapa kesepakatan,” ungkapnya.

Setelah adanya kesepakatan bersama, Akil memperkirakan perkara tersebut akan resmi ditetapkan selesai pada pekan depan. “Karena sudah ada perjanjian bersama, maka penetapannya kurang lebih hari Selasa depan. Perkara ini kami anggap sudah selesai, close,” tegasnya.

Lebih lanjut, Akil menegaskan bahwa Clara dan Alexander sepakat untuk tidak meneruskan proses perceraian. Keputusan Clara mencabut gugatan didasari keikhlasan untuk mengakhiri konflik yang sempat terjadi dalam rumah tangga mereka. “Pada prinsipnya Ibu Clara mengikhlaskan semua yang terjadi dan Ibu Clara tidak dendam terhadap persoalan yang terjadi. Ibu Clara tadi menyampaikan perkaranya tidak lagi kita lanjutkan,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, kedua belah pihak menutup bab perceraian yang telah berlangsung lama. Mediasi di pengadilan berhasil menuntun mereka pada kesepakatan damai, menandai akhir proses hukum yang sebelumnya memakan waktu hampir tiga bulan.

Clara ShintaMuhammad AlexandermediasiPengadilan Agama Jakarta Selatanperceraiankesepakatan damaiAkil Rumaday

Komentar

Memuat komentar...