Dam Haji: Kewajiban Penyembelihan untuk Memperbaiki Ibadah

Arif S. · 5 min baca · 1 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Dam Haji: Kewajiban Penyembelihan untuk Memperbaiki Ibadah

Gambar atau konten salah?

Di dunia ibadah haji dan umrah, ada satu kewajiban yang seringkali menjadi sorotan bagi para jemaah. Kewajiban itu disebut dam, yang secara harfiah berarti “darah”. Dam bukan sekadar denda, melainkan bentuk penyembelihan hewan ternak untuk menutupi pelanggaran atau sebagai kewajiban tertentu dalam manasik haji.

Dam biasanya terjadi ketika jemaah:

  • Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah
  • Melanggar larangan ihram
  • Menjalankan jenis haji tertentu seperti tamattu’ atau qiran

Oleh karena itu, memahami apa itu dam, jenis-jenisnya, dan cara menunaikannya sangat penting agar ibadah tetap sah dan sempurna.

Ayat-ayat Al-Qur’an mengatur hadyu yang berkaitan dengan dam. Beberapa ayat penting meliputi:

  • Surah Al-Baqarah ayat 196
  • Surah Al-Maidah ayat 95 dan 97
  • Surah Al-Hajj ayat 28 dan 33
  • Surah Al-Fath ayat 25

Ayat-ayat tersebut menjelaskan penyempurnaan ibadah haji dan umrah, kurban, dam, waktu serta tempat penyembelihan, dan penyaluran hasilnya.

Secara bahasa, hadyu berarti hewan ternak yang disembelih di tanah haram sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Dalam istilah fiqh, hadyu adalah penyembelihan hewan ternak di tanah haram, khususnya di Makkah, pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Dam, di sisi lain, berarti darah. Dalam praktiknya, dam diartikan sebagai mengalirkan darah hewan ternak – kambing, sapi, atau unta – sebagai pemenuhan ketentuan manasik haji.

Dengan demikian, dam dapat dipahami sebagai salah satu bentuk hadyu. Ia merupakan penyembelihan hewan ternak di tanah haram atau tempat lain sesuai ketentuan syariat, guna menyempurnakan ibadah haji atau umrah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dam menjadi kewajiban bagi jemaah haji atau umrah karena beberapa alasan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Jenis ibadah yang dipilih, seperti haji tamattu’ dan qiran
  • Pelanggaran terhadap aturan manasik yang dilakukan selama ibadah berlangsung

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai macam-macam hadyu yang perlu diketahui umat Islam:

  1. Hadyu Sunah – Penyembelihan hewan kurban yang wajib ditunaikan jemaah haji sebagai ibadah sunah.
  2. Hadyu Wajib – Penyembelihan hewan kurban yang wajib ditunaikan jemaah haji karena bernazar secara benar.
  3. Dam Nusuk – Dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ atau Qiran (bukan karena melakukan kesalahan) dengan menyembelih seekor kambing. Jika jemaah tidak sanggup melakukannya, ia wajib menggantinya dengan berpuasa 10 hari. Ketentuan: tiga hari dilakukan selama beribadah haji di Makkah, dan tujuh hari sisanya dilakukan sesudah kembali ke tanah air. Jika tidak mampu berpuasa tiga hari di tanah suci, maka ia harus berpuasa 10 hari di tanah air dengan ketentuan tiga hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa tiga hari pada waktu berhaji, kemudian membuat jeda minimal empat hari, lalu lanjut berpuasa tujuh hari sisanya.
  4. Dam Isa'ah – Dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan dengan menyembelih seekor kambing apabila meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah. Beberapa pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
    • Tidak berihram/niat dari miqat
    • Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
    • Tidak melakukan mabit di Mina
    • Tidak melontar jamrah
    • Tidak melakukan tawaf wada’

Dam kifarat untuk jemaah yang melanggar larangan selama ihram juga ada. Jika jemaah haji melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram, maka dikenakan dam kifarat atau denda sebagai bentuk tebusan. Besaran dam bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut beberapa contoh pelanggaran dan sanksi yang diizinkan:

  • Mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan. Sanksinya: jemaah dapat memilih dam berikut:
    • Membayar dam seekor kambing.
    • Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud = 1 ½ kg) berupa makanan pokok.
    • Menjalankan puasa tiga hari.
  • Membunuh hewan buruan. Denda: menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Jika tidak sanggup, wajib membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Jika benar-benar tidak mampu, harus mengganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (3/4 kg beras).
  • Melanggar larangan ihram bersetubuh dengan istri/suami. Jika hubungan suami istri dilakukan sebelum tahallul awwal, hajinya batal. Namun, jemaah tetap wajib menyelesaikan rangkaian haji, menjaga larangan ihram hingga selesai, mengulang haji pada tahun berikutnya, dan membayar dam berupa seekor unta. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, hajinya tidak batal, tetapi tetap wajib membayar kifarat seekor unta. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan seekor sapi, kemudian tujuh ekor kambing. Jika masih tidak mampu, dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga unta di tanah haram. Jika masih belum mampu, diganti dengan puasa sesuai hitungan satu hari untuk setiap satu mud makanan dari nilai unta tersebut. Beberapa pendapat ulama menyebut, apabila pelanggaran itu dilakukan setelah tahallul awwal, dam yang wajib dibayar cukup seekor kambing.

Waktu pelaksanaan pembayaran dam juga menjadi perhatian. Penyembelihan hadyu, baik dalam bentuk kurban wajib karena nadzar maupun kurban sunah, dimulai setelah salat Idul Adha dan berlangsung pada hari-hari tasyrik. Namun, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait batas waktu pelaksanaannya.

Berikut pandangan tiga mazhab utama mengenai waktu penyembelihan dam tamattu’ dan dam qiran:

  1. Menurut mazhab Hanafi: boleh menyembelih setelah selesai umrah dan sebelum ihram untuk haji.
  2. Menurut mazhab Maliki: tidak boleh menyembelih hingga seseorang berihram untuk haji.
  3. Menurut mazhab Syafi’i: boleh menyembelih setelah ihram untuk umrah.

Waktu penyembelihan dam tamattu’ dimulai ketika seseorang telah berihram haji. Penyembelihan dilakukan pada hari Nahar (10 Zulhijah) dan dua hari sesudahnya, yakni hari tasyrik pertama dan kedua. Hari tasyrik ketiga tidak termasuk waktu penyembelihan. Menyembelih di luar batas waktu tasyrik akan menimbulkan dam karena menunda penyembelihan.

Menurut ulama Malikiyah, jika waktu tiga hari telah habis tetapi belum menyembelih hadyu, tetap harus menyembelih. Menurut ulama Syafi'iah, boleh dilakukan setelah lewat hari tasyrik, tetapi dihukumi sebagai qadha’. Demikian pula ulama Hanbali, jika penyembelihan telah melewati batas waktunya, maka hadyu wajib tetap disembelih sebagai qadha sebab kewajiban itu tidak gugur meski sudah melewati waktu yang ditentukan.

Jika kondisi tanah haram tidak memungkinkan untuk tempat penyembelihan hewan atau untuk mengalirkan darah binatang ternak secara massif, maka pelaksanaan penyembelihan boleh di tanah haram maupun tanah halal. Namun, tetap harus mematuhi ketentuan syariat mengenai tempat dan cara penyembelihan.

Dam bukan sekadar hukuman. Ia juga menjadi bentuk rahmat bagi jemaah. Dengan dam, jemaah dapat menyempurnakan ibadahnya meskipun telah melakukan kesalahan atau melanggar aturan. Dam memberi kesempatan bagi jemaah untuk menebus kesalahan dan tetap menjaga integritas ibadahnya.

Oleh karena itu, setiap calon jemaah sebaiknya memahami sejak dini berbagai jenis dam dan penyebabnya. Dengan pengetahuan yang memadai, jemaah dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan manasik, menghindari pelanggaran, dan menunaikan kewajiban dengan tepat waktu.

Dengan bekal ilmu dan kesiapan yang baik, ibadah haji maupun umrah diharapkan dapat terlaksana secara sah, tertib, dan bernilai mabrur di sisi Allah. Jemaah yang memahami dam dan hadyu akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan aturan, sehingga ibadahnya tetap sah dan penuh makna.

DamHadyuHajiUmrahManasikKurbanMazhab

Komentar

Memuat komentar...