Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Bali resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Aturan tersebut membahas pemberian keringanan dan pengurangan terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan detail pengurangan tersebut. Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8%. Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan lebih besar, yaitu 9%.
"Keringanan itu kan sudah berlaku mulai tahun lalu, memang keringanan itu kami tetapkan tarif dengan pergub lebih kecil dari perda dan itu arahan pusat berlaku secara nasional," kata Tagel pada Selasa, 07 Juli 2026.
Ada insentif tambahan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Besaran insentif ini juga tergantung pada kapasitas mesin kendaraan. Pemilik kendaraan sampai dengan 200 cc mendapatkan tambahan pengurangan sebesar 10%. Sedangkan pemilik kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan pengurangan sebesar 5%.
Tagel mengungkapkan tujuan dari kebijakan ini. Pemerintah ingin mengedukasi masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan pengurangan pajak ini dengan sebaik-baiknya.
Kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali ini sudah berjalan sejak Januari 2026. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun. "Pemberian insentif ini sampai akhir tahun, sama kayak tahun lalu mulai di bulan Januari. Sekarang kita juga mulai sampai akhir tahun, setahun penuh," terang Tagel.
Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung bagi pemilik kendaraan di Bali. Pemilik kendaraan kecil mendapat potongan lebih besar jika tidak memiliki tunggakan, sementara pemilik kendaraan besar mendapat potongan pokok yang lebih tinggi. Program yang berlangsung setahun penuh ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Disdikpora Klungkung: Sekolah Dilarang Jual Seragam
Dana BOSP Klungkung 2026 Turun Drastis
Inspirasi Perkenalan Diri MPLS untuk Siswa Baru
Trump Sebut Tangis Pelayat Khamenei Air Mata Palsu
Ramalan Zodiak 7 Juli 2026: Capricorn Masih Beruntung
Prakiraan Cuaca Bali 7 Juli: Hujan Ringan di Badung, Gianyar
Berita Terbaru
Robi Junipa Resmi Pimpin PT BSP, Afni Minta Kolaborasi
Jokowi Bantah Ritual Adat Lampung Soal Politik
Tantangan Mata: Cari Angka Tersembunyi di Gambar
5 Tempat Makan Legendaris di Rawamangun, dari Bakmi ke Iga
Harga Makanan Stadion Piala Dunia 2026 Bikin Netizen Murka
Ronaldo Dihujat, Portugal Tersingkir dari Piala Dunia
Jadwal TKA 2026 Diubah, Pendaftaran Dimajukan
OJK: Scam Makin Canggih, Money Mule Marak