Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan, Pemilik Motor 200 cc Paling Untung

Lina F. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan, Pemilik Motor 200 cc Paling Untung

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Bali kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pemberian keringanan dan pengurangan terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan rincian pengurangannya. Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8%. Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan yang lebih besar, yaitu 9%.

"Keringanan itu kan sudah berlaku mulai tahun lalu, memang keringanan itu kami tetapkan tarif dengan pergub lebih kecil dari perda dan itu arahan pusat berlaku secara nasional," kata Tagel pada Selasa, 07 Juli 2026.

Ada insentif tambahan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Besarannya tergantung pada kapasitas mesin kendaraan. Pemilik kendaraan sampai 200 cc mendapat tambahan pengurangan sebesar 10%. Sedangkan pemilik kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan pengurangan sebesar 5%.

Tagel mengungkapkan tujuan kebijakan ini. Pemerintah ingin mengedukasi masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan pengurangan pajak ini dengan sebaik-baiknya.

Kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berjalan sejak Januari 2026. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun. "Pemberian insentif ini sampai akhir tahun, sama kayak tahun lalu mulai di bulan Januari. Sekarang kita juga mulai sampai akhir tahun, setahun penuh," terang Tagel.

Kebijakan ini memberikan insentif yang berbeda untuk dua kategori kendaraan. Pemilik kendaraan kecil mendapat potongan lebih besar jika tidak memiliki tunggakan. Sebaliknya, pemilik kendaraan besar mendapat potongan pokok PKB yang lebih tinggi di awal. Semua ini berlaku sepanjang tahun 2026.

pajak kendaraankeringanan pajakBaliPeraturan Gubernurinsentif pajakPKBBBNKB

Komentar

Memuat komentar...