Danantara Ajukan Diri Jadi Pemegang Saham BEI

Nita W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Danantara Ajukan Diri Jadi Pemegang Saham BEI

Gambar atau konten salah?

JakartaBadan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan Danantara, dikabarkan sudah mengajukan permohonan untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dimungkinkan berkat adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur soal demutualisasi BEI.

Demutualisasi adalah proses perubahan struktur kepemilikan bursa efek, dari yang semula dimiliki oleh anggota bursa menjadi perusahaan yang sahamnya bisa dimiliki oleh berbagai pihak. Dalam aturan baru itu, disebutkan tiga lembaga negara yang berpotensi menjadi pemegang saham BEI. Ketiganya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.

Sampai saat ini, aturan teknis mengenai demutualisasi masih dalam tahap penyusunan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum ada kepastian kapan aturan itu akan rampung, namun targetnya adalah bulan September mendatang.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku pihaknya belum mengajukan pembahasan untuk ikut menjadi pemegang saham BEI. Namun ia menyebut bahwa Danantara sudah lebih dulu menyatakan minat. "Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham, tapi kalau saya nggak salah Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 05 Agustus 2026.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, secara terbuka menyatakan ketertarikan lembaganya untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI. Menurut Rosan, demutualisasi bursa ini merupakan langkah penting agar tata kelola bursa Indonesia menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Rosan menjelaskan bahwa keterlibatan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau dana abadi negara dalam kepemilikan bursa efek sebenarnya sudah menjadi praktik umum di berbagai negara. Dengan mengambil porsi saham ini, ia percaya kepercayaan para pelaku pasar modal terhadap bursa Indonesia bisa meningkat.

"Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga memang salah satu yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan bagaimana agar bursa kita ini lebih baik, baik dari segi tata kelola, baik dari segi transparansi, akuntabilitas," ujar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Ketentuan demutualisasi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK). OJK menargetkan aturan tersebut selesai pada September mendatang. Dalam proses penyusunannya, OJK mengaku belajar dari pengalaman bursa-bursa dunia yang sudah lebih dulu melakukan demutualisasi. Salah satu yang dijadikan contoh adalah Hong Kong Stock Exchange (HKEx).

"Yang kita anggap sukses misalnya dari Hong Kong, kita sudah bicara. Kemarin kita ketemu dengan manajemen, CEO, dan tim manajemen Hongkong Stock Exchange, salah satu topiknya kita ingin menjadikan experience mereka sebagai benchmark," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Demutualisasi BEI sendiri bukan sekadar soal perubahan kepemilikan. Ini menyangkut bagaimana bursa dikelola ke depannya. Dengan melibatkan lembaga negara seperti Danantara, pemerintah berharap bursa saham Indonesia bisa berjalan lebih profesional dan terbuka. Namun semua masih menunggu aturan OJK yang saat ini masih digodok.

DanantaraBEIdemutualisasibursa efekOJKkepemilikan sahamP2SK

Komentar

Memuat komentar...