Denpasar Wajib WFH Semua ASN Jumat, Absensi Tetap Kewajiban
Gambar atau konten salah?
Pada hari Jumat, 10 April 2026, Pemerintah Kota Denpasar mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkupnya. Kebijakan ini diberlakukan setiap Jumat dan diatur melalui surat edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa pegawai wajib melakukan absensi saat WFH sesuai titik lokasi tempat tinggal yang telah terdaftar. Ia menegaskan bahwa pegawai yang tidak dapat dihubungi saat WFH akan dikenai sanksi. Eddy berkata, “Tidak diperbolehkan absen di luar titik (lokasi kediaman), responsivitas pegawai juga diutamakan. Sanksi diberikan bertahap, ASN yang sulit dihubungi 5-15 menit saat jam kerja akan diberikan peringatan,” saat dikonfirmasi pada 08 April 2026.
Kebijakan ini bertujuan fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah. Eddy menambahkan bahwa penerapan WFH akan dievaluasi setiap minggu. Ia menyatakan, “Jika dibutuhkan ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu,” dan menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan meski ASN bekerja dari rumah setiap Jumat.
ASN yang bertugas di sektor vital tetap bekerja di kantor atau WFO. Layanan kesehatan di RSUD Wangaya dan puskesmas, pendidikan tingkat PAUD hingga SMP, serta layanan perhubungan, perizinan, dan kependudukan tidak terkena WFH. Demikian pula layanan kegawatdaruratan seperti BPBD, Damkar, Satpol PP, DLHK, dan layanan pajak serta retribusi daerah oleh Bapenda.
Selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (pimpinan tinggi pratama), eselon III (administrasi), camat, lurah, dan perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa,” kata Eddy. “Eddy menjelaskan hasil penghematan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk program prioritas pembangunan masyarakat.”
Beberapa langkah efisiensi juga meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan diarahkan penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum. Penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik di perkantoran juga diperketat. Pemkot Denpasar berencana memaksimalkan pertemuan virtual untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka.
Transformasi budaya kerja ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah. Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri akan dievaluasi setiap minggu,” pungkas Eddy.
Dengan mengurangi jam kerja fisik dan memperkuat sistem absensi digital, Pemerintah Kota Denpasar berharap dapat menekan biaya operasional sekaligus menjaga layanan publik tetap optimal. Kebijakan ini mencerminkan upaya daerah untuk menyesuaikan praktik kerja dengan kondisi ekonomi dan teknologi saat ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
