Destry Damayanti Resmi Jadi Pjs Gubernur BI

Endah K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Destry Damayanti Resmi Jadi Pjs Gubernur BI

Gambar atau konten salah?

Perubahan mendadak terjadi di posisi puncak Bank Indonesia (BI). Perry Warjiyo secara tiba-tiba menyatakan mundur dari jabatan Gubernur BI. Posisinya langsung diisi sementara oleh Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior. Kini Destry resmi menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Soal siapa yang akan menjadi Gubernur BI tetap, pemerintah akan mengikuti prosedur yang berlaku. Prosesnya dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon Gubernur BI. Dari sana, Presiden Prabowo Subianto akan memilih satu nama dan mengajukannya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Destry sendiri sebenarnya punya kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Gubernur BI definitif. Namun saat ditanya apakah dia berniat maju, Destry tidak memberikan jawaban tegas. Ia memilih untuk tidak banyak bicara soal itu. "Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Destry usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Destry, penetapan dirinya sebagai pejabat sementara sudah diatur dalam undang-undang. Aturannya jelas: jika seorang Gubernur BI berhenti sebelum masa jabatannya habis—entah karena mengundurkan diri atau alasan lain—maka Deputi Gubernur Senior lah yang otomatis menggantikan. "Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara," jelas Destry. Ia menambahkan, "Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden."

Sebelumnya, Perry Warjiyo telah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Istana Negara. Alasan pribadi disebut sebagai penyebab mundurnya Perry, meski tidak dijelaskan lebih detail. Presiden Prabowo Subianto pun menerima surat tersebut. Surat pengunduran diri itu diserahkan pada 25 Juli 2026.

Perubahan kepemimpinan ini terjadi di tengah tahun yang sama saat masa jabatan Perry seharusnya masih berlangsung. Dengan mundurnya Perry, proses transisi kepemimpinan di BI kini berjalan sesuai ketentuan yang ada, dimulai dari penunjukan pejabat sementara hingga nantinya pemilihan gubernur definitif oleh presiden dan DPR.

Perry WarjiyoGubernur BIDestry DamayantiPejabat SementaraPengunduran DiriTransisi KepemimpinanProsedur

Komentar

Memuat komentar...