Dishub Malang Tegakkan Parkir Liar di Depan Rumah Sakit

Ratna D. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Dishub Malang Tegakkan Parkir Liar di Depan Rumah Sakit

Gambar atau konten salah?

Di sisi utara Jalan Pattimura, dekat Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) di Kota Malang, parkir liar menjadi kebiasaan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersamaan dengan aparat menindaklanjuti kendaraan yang melanggar dengan menggembok dan menempelkan stiker.

Langkah ini bukan tindakan pertama. Penegakan telah dilakukan beberapa kali, dan pelanggar berpotensi dikenai denda sampai Rp 500 ribu bila Peraturan Daerah (Perda) Tata Kelola Parkir baru diberlakukan.

Menurut Kepala Dishub, Widjaja Saleh Putra, “Ini masih tahap edukasi dan sosialisasi. Kami memang belum menerapkan denda, tapi kami harap masyarakat bisa memahami,” kata Widjaja kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Setelah kendaraan digembok, pemilik dapat membuka kembali setelah datang ke kantor Dishub. “Pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Dishub, nanti membuat surat pernyataan untuk pelepasan gembok,” tuturnya.

Area ini memang dilarang parkir. Rambu peringatan sudah terpampang, namun masih banyak orang yang nekat menaruh mobil di sana. Menurut Widjaja, pelanggaran ini “dalam prinsipnya, itu kesalahan fatal,” tegasnya.

Dishub menegaskan bahwa meski masih dalam fase pembinaan, pelanggaran di wilayah tersebut dianggap serius karena dapat mengganggu akses vital, khususnya bagi pasien dan staf rumah sakit.

Rencana selanjutnya adalah menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi pelanggar. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sedang disusun. “Untuk penerapan denda, kami masih menunggu Perwal. Saat ini masih berproses,” pungkas Widjaja.

Dengan langkah ini, pihak Dishub berharap dapat menekan parkir liar di sekitar rumah sakit, sekaligus memberi sinyal bahwa pelanggaran akan ditindak lebih tegas ketika regulasi resmi berlaku.

parkir liarJalan PattimuraRumah Sakit dr Saiful AnwarDinas Perhubungan Kota MalangdendaPeraturan Daerahakses vital

Komentar

Memuat komentar...