Diskominfo Kepri: Penjualan Pulau Katang Tidak Sah
Gambar atau konten salah?
Rumor tentang penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, beredar di media sosial. Iklan tersebut menampilkan harga Rp 65 miliar dan menyebut pulau itu dapat dibeli sebagai properti pribadi.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, mengungkapkan pada 29 Mei 2026: "Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku,".
Hendri menjelaskan bahwa secara hukum, sebuah pulau tidak dapat dimiliki penuh oleh individu atau perorangan. Ia menambahkan: "Satu pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh individu atau perorangan, apalagi sampai dijual ke pihak lain. Menurut dia yang biasa dijual adalah hak guna bangunan (HGB)/hak guna usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri."
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berhak mencabut izin HGB/HGU jika tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum: "Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB/HGU, kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum,".
Hendri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Kementerian ATR/BPN mengenai penawaran jual beli Pulau Katang. Ia mengingatkan: "Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,".
Penjualan pulau di Kepri sering menjadi isu sensitif karena letak geografis provinsi ini dekat dengan perbatasan antarnegara. Hendri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar penjualan pulau di Kepri, terutama melalui media sosial.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan di era digital: "Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di medsos. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks,".
Originalnya, iklan tersebut diunggah oleh akun Threads bernama @q_bly. Akun itu menawarkan Pulau Katang seharga Rp 65 miliar dan mengulas potensi pulau sebagai pulau pribadi, pembangunan resor, hingga kawasan wisata eksklusif.
Pulau Katang terletak di pintu masuk wilayah Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan, salah satu destinasi wisata bahari di Kepri. Pulau kecil ini pernah dikembangkan menjadi kawasan investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup (AWG) pada 2023.
AWG merancang pembangunan resor dan lebih dari 100 unit vila bernuansa Melayu Kepri di atas lahan seluas 73 hektare. Proyek tersebut bertujuan meningkatkan daya tarik wisata dan ekonomi lokal.
Rumor penjualan Pulau Katang menyoroti pentingnya verifikasi dokumen dan izin resmi. Pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, dan kementerian tetap menegaskan bahwa penjualan pulau secara penuh tidak diizinkan, dan hanya hak guna bangunan atau usaha yang dapat dipindah. Kewaspadaan publik terhadap informasi yang beredar di media sosial menjadi kunci untuk menghindari kebingungan dan potensi penipuan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
