Djaka Budi Utama: Bea Cukai Diusut Terkait Suap Importasi
Gambar atau konten salah?
Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi tentang dugaan korupsi suap importasi barang yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun namanya terlibat, Djaka tidak banyak komentar. Ia hanya mengajak semua pihak mengikuti perkembangan persidangan.
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ujarnya di konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada 5 Juni 2026.
Kasus suap importasi barang di DJBC menjerat tiga pimpinan Blueray Cargo. Jaksa KPK menuduh I John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, II Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan III Andri sebagai ketua tim dokumen. Menurut jaksa, ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Surat dakwaan KPK mengungkapkan bahwa Djaka pernah bertemu dengan beberapa pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. John Field hadir dalam pertemuan tersebut. Dokumen dakwaan menyebutkan pertemuan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pejabat DJBC yang hadir antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Dalam proses investigasi, Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC, mengaku pernah dititipkan goodie bag untuk Djaka. Goodie bag tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Djaka bernama Tohir. Aditya bertemu Tohir di parkiran kantor DJBC dan berkomunikasi lewat WhatsApp.
“Pak Tohir WA?” tanya jaksa M Takdir Suhan kepada Aditya saat menjadi saksi kasus suap importasi barang pada DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Juni.
“Pak Tohir WA,” jawab Aditya.
“Bilang bahwa?” tanya jaksa Takdir.
“Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja,” jawab Aditya.
Aditya mengaku membawa goodie bag untuk diserahkan ke Djaka. Ia mengatakan goodie bag itu titipan dari Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Saksi membawa apa?” tanya jaksa.
“Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak,” jawab Aditya.
Aditya menyatakan belum pernah mengetahui isi goodie bag tersebut. “Nggak tahu saya Pak,” jawabnya.
“Memang biasa dititipi goodie bag?” tanya jaksa Takdir.
“Saya baru sekali itu Pak,” jawab Aditya.
“Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?” tanya jaksa.
“Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak,” jawab Aditya.
Kasus ini menyoroti potensi kolusi antara pejabat bea cukai dan pelaku industri kargo. Selama proses persidangan, semua pihak diharapkan tetap transparan dan mengikuti jalur hukum. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan melalui saluran resmi.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat pada prosedur impor. Peran pejabat bea cukai harus dijaga integritasnya agar tidak menjadi sarana korupsi. Penegakan hukum melalui KPK dan pengadilan tetap menjadi mekanisme utama untuk menegakkan keadilan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK: Rupiah Lelemah, CAR 23,97% Solid, Dampak Terkendali
Pemerintah Tetapkan Penempatan DHE SDA melalui Bank BUMN
Pemerintah Selesaikan 222 Dapur MBG, Fokus 3T, Makanan Gratis
Tingkatkan Migas Non Konvensional, Kurangi Impor Minyak
OJK Blokir 33.836 Akun Judi Online, Angka Meningkat
PGN Optimalkan Jaringan Pipa Gas untuk Ketahanan Energi
Berita Terbaru
Sabar-Reza Kalahkan China, Raih Semifinal Indonesia Open 2026
Huntara Hancur Akibat Angin Kencang di Langkahan, Aceh Utara
OJK: Rupiah Lelemah, CAR 23,97% Solid, Dampak Terkendali
Pemerintah Tetapkan Penempatan DHE SDA melalui Bank BUMN
Karhutla 4 Juni: Dua Titik Kebakaran 4 Ha di Sumsel
Kebakaran Hutan di Kalimantan Tertangkap, 3 Warga Kena Sakit
