DJP Kirim 317 Ribu Email Imbauan Pembetulan SPT

Kartika D. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DJP Kirim 317 Ribu Email Imbauan Pembetulan SPT

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengirimkan surat elektronik resmi kepada ratusan ribu wajib pajak. Tepatnya, ada 317.923 orang yang mendapat email tersebut. Mereka terindikasi melakukan kesalahan saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

Isi email itu bukan ancaman, melainkan imbauan. Wajib pajak diminta untuk segera membetulkan SPT mereka. "Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam pengumuman resmi bernomor Peng-40/PJ.09/2026, DJP menjelaskan tujuan dari pengiriman email ini. Langkah ini diambil untuk membantu para wajib pajak agar bisa memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai aturan yang berlaku. Bukan untuk menjebak atau membuat mereka panik.

Selain soal SPT yang salah isi, DJP juga mengirimkan email ke kelompok lain. Sebanyak 1,85 juta wajib pajak menerima pemberitahuan karena masih memiliki tunggakan pajak. Total tagihan dari para penunggak ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 36 triliun. "Sebanyak 1.853.854 email, Rp 36 triliun total nilai tunggakannya," ungkap Inge.

Metode pengiriman email massal untuk para penunggak ini bukan sembarangan. DJP menggunakan pendekatan yang disebut Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan ini sudah dipakai sejak tahun 2023. DJP mengadopsi cara yang sudah terbukti berhasil di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Dalam pengumuman bernomor Peng-39/PJ.09/2026, DJP menegaskan bahwa email untuk penunggak pajak adalah bentuk komitmen mereka. Tujuannya membantu penyelesaian administrasi perpajakan agar berjalan lancar dan tanpa kendala. Jadi, ini lebih ke arah pengingat daripada tekanan.

Bagi Anda yang menerima email dari DJP, ada satu hal penting yang harus diperiksa. Pastikan pengirim email benar-benar dari DJP. Caranya mudah: lihat domain alamat emailnya. Domain resmi DJP adalah @pajak.go.id. Jika domainnya berbeda, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan. Jangan diklik tautannya.

Lalu, bagaimana cara membetulkan SPT jika Anda termasuk yang mendapat imbauan? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu 'SPT', lalu pilih 'Surat Pemberitahuan (SPT)'.
  3. Klik 'Buat Konsep SPT'.
  4. Pilih jenis SPT 'PPh Orang Pribadi' dan klik 'Lanjut'.
  5. Pilih jenis periode SPT 'SPT Tahunan', pilih periode dan tahun pajak, lalu klik 'Lanjut'.
  6. Pilih model SPT 'Pembetulan' dan klik 'Buat Konsep SPT'.
  7. Lakukan pembetulan SPT dengan mengisi halaman induk dan lampiran SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  8. Pilih 'Bayar dan Lapor' jika SPT Tahunan telah selesai diisi.

Sementara itu, bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak, berikut cara membayarnya:

  1. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Buat kode billing dengan cara pilih menu 'Pembayaran'.
  3. Klik 'Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak'.
  4. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.
  5. Isi nominal pembayaran pada kolom 'Amount You Want to Pay' (jumlah yang harus dibayar).
  6. Klik 'Buat Kode Billing'.
  7. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

Intinya, DJP sedang gencar melakukan pendekatan persuasif. Mereka mengirimkan email langsung ke 317.923 wajib pajak yang salah isi SPT dan 1,85 juta penunggak dengan total tagihan Rp 36 triliun. Semua dilakukan melalui sistem Coretax dengan domain resmi @pajak.go.id. Wajib pajak diminta waspada terhadap penipuan dan segera melakukan pembetulan atau pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.

SPTDJPpembetulantunggakan pajakCoretaxemail resmipajak.go.id

Komentar

Memuat komentar...