DPR Hinca Panjaitan Ajukan Penangguhan, Amsal Bebas Hari Itu
Gambar atau konten salah?
31 Maret 2026 menjadi tanggal penting bagi Amsal Sitepu. Anggota DPR, Hinca Panjaitan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan langsung ke pengadilan. Ia menyerahkan surat tersebut melalui Ketua PN Medan dan menegaskan, “Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan,” pada hari Selasa.
Permohonan tersebut diterima, sehingga Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca menjelaskan bahwa ia bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif selama proses persidangan. Ia menambahkan, “Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama.” Ia juga menegaskan bahwa ia akan hadir di pengadilan pada hari berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Agenda sidang meliputi pembacaan putusan, dan Amsal dipastikan akan hadir. Hinca menyatakan, “Besok saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan.”
Penasehat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa proses administratif permohonan sudah selesai. Ia berkata, “Benar, sudah selesai administrasi,” dan menegaskan, “Tentunya bisa, karena atas persetujuan PN Medan.”
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengaku sedang libur mudik. Ia menyarankan untuk menghubungi humas atau jubir lain, namun ketika dihubungi, jubir lain belum memberikan keterangan terkait penangguhan Amsal.
Secara keseluruhan, permohonan penangguhan penahanan Amsal berhasil dikabulkan, mengakibatkan pembebasan sementara. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 1 April 2026, dan semua pihak terkait telah mengonfirmasi kesiapan mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Berita Terbaru
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
