DPRD Badung Usulkan Peraturan Ormas Keamanan Pariwisata
Gambar atau konten salah?
Ormas di Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Badung mengusulkan ranperda baru untuk menata organisasi kemasyarakatan, dengan tujuan menjaga keamanan dan kenyamanan di sektor pariwisata, yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan perlunya penataan lebih ketat karena tingginya ketergantungan Pulau Dewata pada pariwisata.
"Kami di Bali hanya memiliki sektor pariwisata, terkhusus 80 persennya itu berada di Kabupaten Badung. Sektor pariwisata itu perlu yang namanya keamanan dan kenyamanan, makanya sangat urgent ketika kami membentuk Ranperda ini," kata Lanang dalam rapat di DPRD Badung, Senin, 20 April 2026.
Menurut Lanang, sekitar 80 persen perekonomian Badung bergantung pada pariwisata. Karena itu, aspek keamanan dan kenyamanan menjadi faktor yang sangat krusial bagi kelangsungan industri ini.
"Di satu sisi ormas ini dilindungi secara undang-undang, namun di sisi lainnya kami tidak mau organisasi ini justru membuat hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Jangan sampai justru mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan," ujar dia.
Dalam pembahasan ranperda tersebut, DPRD Badung melibatkan Kesbangpol Badung dan akademisi Universitas Warmadewa sebagai penyusun naskah akademik. Hal ini memastikan aturan tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
"Secara substantif tentunya aturan yang kami buat harus sesuai dengan undang-undang. Ini juga mengatur soal pemberian rekomendasi maupun pendaftaran organisasi kemasyarakatan," tambah Lanang.
Lanang menjelaskan bahwa ranperda menggabungkan unsur kearifan lokal Bali sebagai syarat pendirian ormas di Badung. Setiap organisasi diwajibkan memahami dan menghormati adat serta budaya setempat untuk mencegah potensi gesekan sosial.
"Kita hidup berdasarkan Tri Hita Karana serta adat dan budaya, sehingga kearifan lokal itu juga harus masuk dalam pemberian rekomendasi. Jangan sampai organisasi yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya kehidupan sosial sehingga terjadi benturan dan gesekan," kata dia.
Berkenaan dengan sanksi, DPRD Badung berencana menyinkronkan aturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016, sekaligus menambahkan ketentuan berbasis kearifan lokal. Dengan demikian, ormas yang melanggar tidak hanya dapat dikenai sanksi administratif, tetapi juga pelanggaran adat.
"Sanksi pembekuan hingga pembubaran itu sudah ada di PP 58, tetapi dalam perda ini kami tambahkan juga komponen kearifan lokal. Nanti akan kami masukkan ketentuan pelanggaran terkait adat dan budaya sebagai dasar pertimbangan hukuman," ujar Lanang.
Regulasi baru ini bertujuan menyeimbangkan kebebasan organisasi dengan kebutuhan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan mengaitkan peraturan nasional dan nilai budaya lokal, DPRD Badung berharap ormas dapat beroperasi tanpa menimbulkan konflik sosial.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
