DPRD Jabar Siapkan Raperda Perlindungan Keluarga vs. LGBT
Gambar atau konten salah?
DPRD Jawa Barat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menitikberatkan pada perlindungan keluarga, khususnya di tengah isu LGBT dan dampak negatif era digital. Raperda ini menjadi inisiatif Komisi V DPRD Jabar dan diproyeksikan masuk dalam Propemperda 2026.
Wakil Ketua Komisi V, Siti Muntamah, menyatakan bahwa pembentukan regulasi ini lahir dari keresahan masyarakat yang disampaikan dalam forum resmi oleh Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. “Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Giga Indonesia, yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini,” katanya, Selasa, 05 Mei 2026.
Usulan tersebut mendapat dorongan kuat setelah Komisi V menerima audiensi dari Giga Indonesia. Dalam pertemuan itu, organisasi tersebut menilai kondisi sosial di Jawa Barat memerlukan intervensi regulasi, khususnya untuk melindungi keluarga dan anak-anak.
DPRD menegaskan bahwa kebutuhan regulasi ini tidak hanya dipicu oleh tekanan kelompok masyarakat, tetapi juga karena sejumlah daerah di Jawa Barat sudah lebih dulu memiliki aturan serupa. Karena itu, pemerintah provinsi dianggap perlu menghadirkan kebijakan yang lebih luas.
“Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Raperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga. khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” jelas Siti.
Selama audiensi, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, memaparkan data yang menjadi dasar kekhawatiran. Ia menyebut Jawa Barat berada di posisi teratas secara nasional dalam sejumlah indikator sosial tertentu, termasuk jumlah individu yang dikategorikan dalam kelompok LGBT.
Ia juga menyoroti tren peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Data yang disampaikan menunjukkan lonjakan signifikan dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi 8.620 kasus pada 2022, lalu 9.710 pada 2023, hingga mencapai 10.405 kasus pada 2024.
Inisiatif ini mencerminkan keprihatinan masyarakat dan pemerintah terhadap kondisi sosial yang berkembang. Raperda yang sedang disusun bertujuan untuk menegakkan perlindungan keluarga, mengurangi penyimpangan seksual, dan menanggapi peningkatan kasus HIV yang terus meningkat di wilayah tersebut. bba/sud
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
