DPRD Jabar Siapkan Raperda Perlindungan Keluarga vs. LGBT

Yuli S. · 2 min baca · 29 hari lalu · 69 dibaca
Bisik.id
DPRD Jabar Siapkan Raperda Perlindungan Keluarga vs. LGBT

Gambar atau konten salah?

DPRD Jawa Barat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menitikberatkan pada perlindungan keluarga, khususnya di tengah isu LGBT dan dampak negatif era digital. Raperda ini menjadi inisiatif Komisi V DPRD Jabar dan diproyeksikan masuk dalam Propemperda 2026.

Wakil Ketua Komisi V, Siti Muntamah, menyatakan bahwa pembentukan regulasi ini lahir dari keresahan masyarakat yang disampaikan dalam forum resmi oleh Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. “Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Giga Indonesia, yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini,” katanya, Selasa, 05 Mei 2026.

Usulan tersebut mendapat dorongan kuat setelah Komisi V menerima audiensi dari Giga Indonesia. Dalam pertemuan itu, organisasi tersebut menilai kondisi sosial di Jawa Barat memerlukan intervensi regulasi, khususnya untuk melindungi keluarga dan anak-anak.

DPRD menegaskan bahwa kebutuhan regulasi ini tidak hanya dipicu oleh tekanan kelompok masyarakat, tetapi juga karena sejumlah daerah di Jawa Barat sudah lebih dulu memiliki aturan serupa. Karena itu, pemerintah provinsi dianggap perlu menghadirkan kebijakan yang lebih luas.

“Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Raperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga. khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” jelas Siti.

Selama audiensi, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, memaparkan data yang menjadi dasar kekhawatiran. Ia menyebut Jawa Barat berada di posisi teratas secara nasional dalam sejumlah indikator sosial tertentu, termasuk jumlah individu yang dikategorikan dalam kelompok LGBT.

Ia juga menyoroti tren peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Data yang disampaikan menunjukkan lonjakan signifikan dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi 8.620 kasus pada 2022, lalu 9.710 pada 2023, hingga mencapai 10.405 kasus pada 2024.

Inisiatif ini mencerminkan keprihatinan masyarakat dan pemerintah terhadap kondisi sosial yang berkembang. Raperda yang sedang disusun bertujuan untuk menegakkan perlindungan keluarga, mengurangi penyimpangan seksual, dan menanggapi peningkatan kasus HIV yang terus meningkat di wilayah tersebut. bba/sud

Raperdaperlindungan keluargaLGBTdigital eraGiga IndonesiaHIVKomisi V DPRD

Komentar

Memuat komentar...