DPRD Jabar Siapkan Raperda Perlindungan Keluarga vs. LGBT
Gambar atau konten salah?
DPRD Jawa Barat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menitikberatkan pada perlindungan keluarga, khususnya di tengah isu LGBT dan dampak negatif era digital. Raperda ini menjadi inisiatif Komisi V DPRD Jabar dan diproyeksikan masuk dalam Propemperda 2026.
Wakil Ketua Komisi V, Siti Muntamah, menyatakan bahwa pembentukan regulasi ini lahir dari keresahan masyarakat yang disampaikan dalam forum resmi oleh Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. “Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Giga Indonesia, yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini,” katanya, Selasa, 05 Mei 2026.
Usulan tersebut mendapat dorongan kuat setelah Komisi V menerima audiensi dari Giga Indonesia. Dalam pertemuan itu, organisasi tersebut menilai kondisi sosial di Jawa Barat memerlukan intervensi regulasi, khususnya untuk melindungi keluarga dan anak-anak.
DPRD menegaskan bahwa kebutuhan regulasi ini tidak hanya dipicu oleh tekanan kelompok masyarakat, tetapi juga karena sejumlah daerah di Jawa Barat sudah lebih dulu memiliki aturan serupa. Karena itu, pemerintah provinsi dianggap perlu menghadirkan kebijakan yang lebih luas.
“Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Raperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga. khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” jelas Siti.
Selama audiensi, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, memaparkan data yang menjadi dasar kekhawatiran. Ia menyebut Jawa Barat berada di posisi teratas secara nasional dalam sejumlah indikator sosial tertentu, termasuk jumlah individu yang dikategorikan dalam kelompok LGBT.
Ia juga menyoroti tren peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Data yang disampaikan menunjukkan lonjakan signifikan dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi 8.620 kasus pada 2022, lalu 9.710 pada 2023, hingga mencapai 10.405 kasus pada 2024.
Inisiatif ini mencerminkan keprihatinan masyarakat dan pemerintah terhadap kondisi sosial yang berkembang. Raperda yang sedang disusun bertujuan untuk menegakkan perlindungan keluarga, mengurangi penyimpangan seksual, dan menanggapi peningkatan kasus HIV yang terus meningkat di wilayah tersebut. bba/sud
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Ayi Solehudin Ditemukan di Gunung Salak setelah 2,5 Tahun
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Berita Terbaru
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Kementerian Lingkungan Target Turunkan Emisi CO2 15% 2025
Korea Selatan & Panama Menang Uji Coba Piala Dunia 2026
Furtasan Usulkan PTN Seleksi Mahasiswa Hanya Dua Jalur
DPR Setujui RUU P2SK, OJK Diperluas Tugas Pengawasan
