DPRD Jatim Buka Kasus IKU Rendah Akibat PM 2.5—Perubahan PM

Dwi H. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
DPRD Jatim Buka Kasus IKU Rendah Akibat PM 2.5—Perubahan PM

Gambar atau konten salah?

DPRD Jawa Timur, lewat Panitia Khusus LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2025, mengambil langkah proaktif dengan mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Kunjungan ini bertujuan membedah anomali data lingkungan hidup yang muncul di salah satu indikator utama.

Alasan di balik kunjungan tersebut adalah laporan satu Indikator Kinerja Utama (IKU) tidak mencapai target. Hal ini disebabkan oleh transisi parameter pengukuran di tingkat pusat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebelumnya menyatakan bahwa dari total delapan IKU, satu indikator administratif meleset: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Nilai IKLH Jatim tercatat 73,43, sementara target berada di kisaran 74,00 hingga 74,17.

Ketua Panitia Khusus, Khusnul Arif, menjelaskan bahwa IKLH dibentuk dari empat indeks dengan bobot berbeda. “Ada empat indeks yang mempengaruhi nilai akhir IKLH Jawa Timur,” ujarnya pada Jumat, 24 April 2026. Ia kemudian memaparkan komposisi pembobotan: Indeks Kualitas Udara (IKU) 42,8 %, Indeks Kualitas Air (IKA) 34 %, Indeks Tutupan Lahan (IKL) 13,3 %, dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) 9,9 %.

Masalah muncul ketika nilai salah satu indeks jatuh di bawah target, khususnya indeks kualitas udara. Khusnul Arif menyatakan, “Dari keempat indeks tersebut ada satu indeks yang capaiannya di bawah target, yakni indeks kualitas udara dengan capaian 74,45 dengan target 78,28-78,48. Dan sesuai formula perhitungan, indeks tersebut (IKU) memiliki bobot tertinggi.”

Fraksi Partai NasDem, yang mewakili Dapil Kediri Raya, menegaskan bahwa penurunan angka pada IKU tidak disebabkan oleh degradasi lingkungan riil. Sebaliknya, perubahan instrumen ukur dari particulate matter (PM) 1.0 ke PM 2.5 menjadi penyebabnya. “PM 2.5 adalah partikel halus dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer (30 kali lebih kecil dari rambut manusia) yang berasal dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran,” jelasnya. Ia menambahkan, “PM 2.5 ini baru, karena di tahun sebelumnya menggunakan PM 1.0. Dan bila menggunakan PM 1.0 maka capaian IKU Jatim di angka 87,17.”

Khusnul Arif juga mengungkapkan hasil koordinasi yang menunjukkan nilai IKLH 2025 belum dirilis resmi oleh kementerian. Hal ini disebabkan petunjuk teknis (juknis) terkait parameter PM 2.5 masih dalam tahap harmonisasi agar selaras dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang memakai instrumen PM 10. Ia menegaskan, “Nilai IKLH Tahun 2025 belum dirilis secara resmi karena belum tersedianya petunjuk teknis terkait instrumen parameter pencemar pm 2.5 pada Indeks Kualitas Udara (IKU). Peraturan Menteri terkait Instrumen Pencemar dalam IKU tersebut masih dalam tahap harmonisasi.”

Sebagai tindak lanjut, Khusnul Arif memastikan Panitia akan mengirim surat resmi kepada KLH untuk memperoleh jawaban tertulis. Tujuannya agar rekomendasi Panitia LKPJ terhadap kinerja Gubernur tetap objektif dan berbasis data yang sah secara hukum. “Untuk itu kami akan berkirim surat kepada KLH sebagai tindak lanjut konsultasi dan koordinasi hari ini, sehingga ada jawaban resmi. Hal ini sangat penting sebagai bahan rekomendasi Pansus LKPJ 2025 supaya optimal, kredibel dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Nurkholis, menegaskan bahwa pengukuran IKU masih dalam tahap harmonisasi Peraturan Menteri. Ia menjelaskan bahwa jika parameter IKU belum ditetapkan, maka hitungan lama tanpa PM 2.5 akan dipakai. “Sedangkan IKA dan IKAL (air laut) dan IKL (lahan) sudah menggunakan indikator baru maka total IKLH 78,88 atau di atas target,” jelasnya. Ia menutup dengan, “Tapi seperti yang disampaikan Pak Direktur tadi, bahwa sampai sekarang belum ada rilis resmi dari kementerian, makanya kita tunggu.”

Data dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut juga menunjukkan bahwa IKLH Tahun 2025 belum dirilis secara resmi karena belum tersedianya petunjuk teknis terkait instrumen parameter pencemar PM 2.5 pada Indeks Kualitas Udara (IKU). Selain itu, Peraturan Menteri terkait Instrumen Pencemar dalam IKU masih dalam tahap harmonisasi untuk disesuaikan.

Dengan demikian, perbedaan antara nilai yang diukur dengan PM 1.0 dan PM 2.5 menjadi faktor utama yang memengaruhi capaian IKU dan, secara langsung, nilai akhir IKLH. Proses harmonisasi instrumen ini masih berlangsung, sehingga data resmi belum tersedia. Panitia LKPJ tetap berupaya mendapatkan klarifikasi resmi agar rekomendasi yang disampaikan dapat didasarkan pada data yang akurat dan sesuai regulasi.

DPRD Jawa TimurPanitia Khusus LKPJIndeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)Indeks Kualitas Udara (IKU)PM 2.5Harmonisasi InstrumenKementerian Lingkungan Hidup

Komentar

Memuat komentar...