DPRD Jawa Timur Setujui Perda Regulasi Aplikator Ojek Online
Gambar atau konten salah?
Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam koalisi Dobrak akhirnya mendapatkan tanggapan dari DPRD Jawa Timur setelah mereka menggelar aksi di depan gedung dewan. Mediasi yang berlangsung di dalam Gedung DPRD Jatim pada Selasa, 28 April 2026 siang menunjukkan bahwa pihak legislatif setuju mendukung tuntutan para ojol untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menindak aplikator nakal.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jatim menegaskan bahwa mereka akan memfasilitasi pembentukan perda yang memperkuat regulasi tarif transportasi online. Hal ini bertujuan agar aplikator memiliki kewajiban hukum yang lebih jelas dan tidak menambah beban tarif bagi pengemudi.
Mediasi dipimpin oleh Yordan M Batara Goa, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur. Ia menyatakan secara langsung bahwa meski ada tantangan regulasi, DPRD bersedia meninjau perda tersebut. "Pada prinsipnya kami sangat mendukung teman‑teman Dobrak agar ini bisa ditingkatkan menjadi Perda. Tinggal teknisnya, kira‑kira celah mana yang bisa kita gunakan agar perda ini bisa berjalan dan tidak dianulir pemerintah pusat," ujar Yordan.
Para perwakilan Dobrak menyampaikan bahwa aturan yang seharusnya sudah ada belum ditegakkan karena tidak ada peraturan yang mengikat. "Aturannya sudah ada sebenarnya, tapi tidak ditaati oleh aplikator. Supaya ditaati, mungkin bisa dikasih sanksi atau bagaimana begitu, harus ada peraturan yang mengatur," kata Riko, salah satu anggota Dobrak.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Jatim menjadwalkan rapat lanjutan pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut akan mengundang Dishub Jatim, Diskominfo Jatim, Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim, tenaga ahli, serta perwakilan Dobrak. Tujuannya membahas langkah teknis pembentukan Perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur, serta menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim.
Yordan menegaskan bahwa pertemuan minggu depan akan melibatkan dinas terkait dan tenaga ahli untuk mencari celah agar aturan ini dapat dilaksanakan. "Minggu depan akan kami bicarakan bersama dinas terkait. Kami undang teman‑teman Dobrak dan tenaga ahli untuk mencari celah agar aturan ini bisa meluncur," tutur Yordan.
Setelah mediasi, Yordan turun langsung menemui massa aksi di luar gedung DPRD. Di hadapan para pengemudi ojol, ia menegaskan bahwa DPRD Jatim telah menerima aspirasi Dobrak dan akan berusaha agar Perda tersebut segera diwujudkan. "Kami menyambut baik aspirasi teman‑teman Dobrak. Minggu depan kami akan rapat dengan Dishub, Diskominfo, Komisi A dan D, serta teman‑teman Dobrak untuk membahas bagaimana Perda ini bisa diwujudkan," katanya.
Yordan juga menambahkan bahwa pembahasan tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol dan memungkinkan mereka memperoleh penghasilan yang lebih layak. "Kami harapkan Perda yang diinginkan bisa diwujudkan secepatnya supaya teman‑teman ojol bisa kembali mendapat penghasilan yang cukup," ujarnya.
Di sisi lain, Samuel Grandy, Humas Dobrak, menyambut positif respons DPRD Jatim. Ia mengapresiasi langkah legislatif yang bersedia mengawal pembentukan perda setelah tiga tahun tuntutan serupa belum ditindaklanjuti. "Kami berterima kasih karena DPRD mau membantu mengawal pembentukan Perda ini. Nanti akan kami kabari lagi untuk pertemuan minggu depan," kata Samuel.
Samuel menjelaskan bahwa tuntutan Dobrak muncul karena aturan yang selama ini berlaku tidak pernah benar-benar ditaati oleh aplikator. Menurutnya, masalah utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penegakan dan nihilnya sanksi bagi pelanggar. "Sudah tiga tahun sejak kami demo, aturan itu tidak ditaati oleh aplikator. Hari ini kami minta ketegasan agar dipatuhi. Selama ini tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada aplikator," tandasnya.
Dengan adanya dukungan DPRD Jawa Timur, para pengemudi ojol kini memiliki harapan bahwa regulasi yang lebih kuat akan segera terwujud. Perda yang diusulkan akan menegakkan sanksi administratif dan pemblokiran aplikator yang melanggar, sekaligus mengembalikan hak pengemudi sesuai keputusan gubernur. Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan pendapatan pengemudi dan menegakkan keadilan dalam industri transportasi online di provinsi ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
