DPRD Malang Setujui Perda Parkir, Fokus Pemetaan Ulang Titik
Gambar atau konten salah?
DPRD Kota Malang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Parkir, menjadi payung hukum baru dalam tata kelola perparkiran di kota ini.
Perda menekankan beberapa poin penting, terutama kepada Pemerintah Kota Malang, yang harus segera menindaklanjuti.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Perda Parkir, Anas Muttaqin, menegaskan langkah krusial: melakukan pemetaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh titik parkir yang ada.
Pemetaan menjadi fondasi utama untuk membedakan antara sektor pajak parkir dan retribusi parkir, sekaligus menghitung potensi pendapatan asli daerah.
Selain itu, pemetaan dipandang sebagai strategi utama menekan titik parkir liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan memicu kebocoran pendapatan.
Anas menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berbicara mengenai target pendapatan, tetapi lebih dalam mengenai perbaikan aspek pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang menekankan bahwa setiap warga yang membayar retribusi berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan.
Standardisasi pelayanan menjadi kata kunci, mulai dari penyediaan tempat parkir resmi hingga atribut resmi bagi para petugas di lapangan.
"Pertama soal pelayanan, karena masyarakat sudah membayar retribusi mereka harus ada standardisasi pelayanan terkait dengan parkir," ujar Anas kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
"Mulai tempat parkir resmi, terus kemudian jaminan keamanan kendaraan, terus juga kepastian hukum bagi mitra-mitra penyelenggara parkir itu. Karena saja atributnya, karcis, sistem pembayaran, dan lain sebagainya," sambung politisi PKB ini.
DPRD mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi turunan, yang nanti akan mengatur hal-hal lebih spesifik, termasuk digitalisasi sistem pembayaran, pembagian hasil, hingga aturan teknis mengenai atribut juru parkir.
Anas mengingatkan bahwa efektivitas Perda ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah menegakkan regulasi secara konsisten di lapangan.
Meski Perda sudah sah berlaku, Pansus menyadari pengoperasian penuh masih menunggu rampungnya peraturan teknis.
Anas berharap penyusunan Perwali dapat diselesaikan secepat mungkin agar perubahan nyata dalam sistem perparkiran dapat segera dirasakan oleh warga kota.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kajian potensi terbaru di setiap kawasan harus segera dilakukan karena karakteristik dan nilai ekonomi tiap titik parkir memiliki perbedaan yang signifikan.
"Tinggal keseriusan pemerintah menegakkan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Peraturan ini
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
