Dr Badjora Muda 87 Tua Dipaksa Keluar Rumah Padangsidimpuan
Gambar atau konten salah?
dr. Badjora Muda Siregar, seorang dokter berusia 87 tahun, dikenal sebagai dermawan di masyarakat Padangsidimpuan. Ia tinggal di rumah yang terletak di Jalan Kenangan, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Namun, pada akhir April 2026, rumah tersebut harus dikosongkan karena sengketa warisan keluarga yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Video yang beredar menunjukkan dr. Badjora berjalan tertatih keluar dari rumahnya. Warga yang menyaksikan terharu melihatnya meninggalkan tempat yang telah ia tinggali bertahun‑tahun. Pada 14 April 2026, proses eksekusi pengosongan dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat Polres Padangsidimpuan untuk menjaga keamanan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, K. Sinaga, menjelaskan bahwa dr. Badjora tidak diusir, melainkan dieksekusi karena putusan pengadilan sudah mengikat. Ia berkata, “Bukan diusir, melainkan dieksekusi. Jika dieksekusi, otomatis penghuni harus keluar. Putusan pengadilan sudah inkrah dan eksekusi berjalan dengan lancar.”
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk tanggal 21 Juni 2017. Menurut K. Sinaga, dr. Badjora sudah pensiun dan gugatan diajukan oleh keluarganya sendiri berdasarkan putusan pengadilan agama.
Gugatan warisan bermula pada 2016 ketika beberapa ahli waris BM Muda, orang tua dr. Badjora, mengajukan gugatan. Kuasa hukum pemohon, Reza Pahlevi Nasution, menjelaskan, “Awalnya, sebagian ahli waris dari BM Muda menggugat Dokter Badjora. Setelah digugat di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, diputuskan bahwa objek sengketa tersebut merupakan harta milik BM Muda.”
Menurut putusan pengadilan, objek yang dieksekusi dinyatakan sebagai harta milik BM Muda dan diperintahkan dibagikan kepada seluruh ahli waris, termasuk dr. Badjora. Dr. Badjora, sebagai tergugat, sempat mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Namun, putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding hingga akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Objek sengketa berada di Jalan Kenanga. Rumah yang ditempati dr. Badjora termasuk dalam objek yang diperintahkan untuk dibagi, baik secara natural maupun melalui lelang negara.
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas sengketa warisan di Indonesia, di mana keputusan pengadilan dapat memaksa pemilik rumah keluar meskipun sudah lama tinggal. Proses ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang jelas dan transparan dalam penyelesaian sengketa properti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
