Dua Warga India Dideportasi Bali atas Paspor Palsu dan Overstay
Gambar atau konten salah?
Denpasar – Dua warga negara India, bernama R dan HD, dideportasi dari Bali karena melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka diusir dari pulau Dewata karena overstay dan penggunaan paspor Meksiko palsu.
R, berusia 24 tahun, pertama kali masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025. Ia menggunakan paspor India dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Namun pada 11 September 2025, saat hendak melanjutkan perjalanan ke Eropa, petugas mencurigai perbedaan identitas karena R memakai paspor Meksiko. Pemeriksaan forensik keimigrasian memverifikasi dokumen tersebut palsu. R kemudian dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ia dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2026 sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.
"Dokumen tersebut terdeteksi sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi," ujar Teguh Mentalyadi, kepala Rudenim Denpasar. R kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Indira Gandhi, India.
HD, berusia 34 tahun, masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan tujuan investasi. Ia mendirikan usaha restoran di Bali, namun usaha tersebut tutup pada 2024 dan HD tidak lagi memiliki pekerjaan tetap. Izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya sudah habis sejak 24 Desember 2025. Paspor HD kedaluwarsa pada 12 Februari 2025, dan dokumen perjalanan daruratnya habis pada 28 Januari 2026. Hingga melapor ke Kantor Imigrasi, HD tercatat overstay selama 74 hari.
"Setelah para pelanggar menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami memastikan mereka segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," tegas Teguh. Proses deportasi HD juga dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat menuju India.
Pihak imigrasi membuka kemungkinan penangkalan bagi keduanya. Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini menegaskan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kedua pelanggar, setelah menjalani proses hukum, segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Prosedur deportasi dan potensi penangkalan menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan imigrasi ditegakkan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BXSea Jakarta Kerja Sama Akuarium Jepang, Kuda Laut Dihibah
Cafezinho Brasil: Tradisi Kopi Kecil yang Sering Gratis
Keranjang Sultan Langit Tabrak, Penumpang Aman di Sukabumi
Discovery Kuta Kuta 36/22 Tahun: UMKM & Bersih Pantai
Nama Dusun Pentil: Asal Usul dan Tradisi Pasar Lokal
BookCabin Fair Medan 19‑21 Juni: Diskon & Cashback Lion
Berita Terbaru
Gunung Semeru Terjadi Erupsi Level III, Kolom Abu 800m
BXSea Jakarta Kerja Sama Akuarium Jepang, Kuda Laut Dihibah
Messi Menang Besar, Argentina Kalahkan Aljazair 3-0
Sekolah Tangani Keganasan: Laporan Pendeteksi Dini
Bupati Rujukan Lomba Sukan Sejak 2024 pelajar dan remaja
Perceraian Gresik 2026: Faktor Pribadi, Sosial, Ekonomi
Muharram: Hari Asyura, Pelajaran Puasa dan Makna Sejarah Nabi dan Kisah
Anak 7 Tahun Di Henan Sakit Perut Akibat Minum Cola Dingin
DANA Hadirkan Posko Keliling untuk Solusi Masalah Dompet