Edaran 7/2026: Guru Non-ASN Tetap Bayar Hingga Desember 2026
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non‑Aparatur Sipil Negara (non‑ASN) di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Surat tersebut memastikan para guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, sekaligus melarang pengangkatan guru baru. Dengan demikian, guru non‑ASN masih dibayar hingga akhir 2026, sementara pemerintah diminta menyiapkan kepastian status hukum bagi guru honorer setelah periode tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menekankan bahwa Surat Edaran ini memberi kepastian bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) masih dapat digunakan untuk membayar gaji guru non‑ASN hingga Desember 2026. “Ya, paling yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data‑data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya, segera saja; justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya, masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” ucapnya di Jawa Tengah, dikutip pada 17 Mei 2026.
Esti mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk lebih proaktif berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tujuannya adalah menjamin distribusi guru di daerah menjadi ASN. Menurutnya, penataan guru non‑ASN menjadi ASN PPPK atau PNS merupakan solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. “Maka guru‑guru honorer, guru‑guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menambahkan bahwa solusi ini penting untuk merespons kekurangan guru di daerah, termasuk akibat pensiun. Ia menyebutkan bahwa sejumlah guru di daerah harus merangkap sebagai kepala sekolah karena keterbatasan ASN. “Yang pasti secara bertahap, kita inginkan pemerintah berikan kepastian hukum, kepastian status, kepada para guru itu diangkat menjadi ASN,” kata Cucun setelah Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 12 Mei 2026.
Di sisi lain, Cucun menekankan bahwa pengangkatan guru non‑ASN harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah memperbaiki basis data tenaga pendidik untuk menghitung kebutuhan riil guru secara akurat, serta memetakan beban fiskal dalam pembahasan APBN ke depan. “Database tadi itu penting, karena sekarang memang darurat guru terutama di berbagai wilayah. Beban fiskal itu nantinya dihitung tergantung database nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag,” ucapnya.
Menurut Cucun, guru dengan masa pengabdian lebih panjang dan sudah mengantongi sertifikasi dapat diprioritaskan untuk pengangkatan langsung sebagai ASN. Guru baru, sebaliknya, akan diangkat melalui proses seleksi sesuai ketentuan. “Kalau yang sertifikasinya sudah lama, kan bisa diangkat langsung. Kalau misalkan yang masih baru‑baru ya melalui proses seleksi. Nanti kita bicarakan bagaimana skemanya supaya guru‑guru ini punya kepastian status di negara kita,” jelasnya.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menginformasikan bahwa pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non‑ASN secara bertahap sesuai amanat Undang‑Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen dan kementerian/lembaga terkait masih memetakan kebutuhan guru dan menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun‑tahun mendatang.
Dalam unggahan media sosial resmi Ditjen GTK, Nunuk menyampaikan hasil komunikasi dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini. Ia menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terutama bertujuan memastikan status guru non‑ASN dapat beralih menjadi ASN. “Beliau menyampaikan bahwa para guru‑guru non‑ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil dan berpihak pada guru‑guru. Itu yang disampaikan oleh beliau, bahwa nanti akan ada seleksi dan semuanya bisa mengikuti proses sesuai dengan ketentuan. Jadi terkait dengan ke depannya, sekarang ini Bu MenPANRB juga menyampaikan akan ada seleksi,” kata Nunuk pada 11 Mei 2026.
Nunuk menambahkan bahwa Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB tengah memastikan jumlah kebutuhan formasi guru yang dibutuhkan untuk seleksi ASN periode berikutnya. “Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang merumuskan,” sambungnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berusaha memberikan kepastian bagi guru non‑ASN yang telah lama mengabdi. Guru‑guru tersebut diharapkan dapat segera beralih menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, sehingga mereka tidak terjebak dalam status honorer yang tidak pasti. Selain itu, penataan tenaga pendidik yang berbasis data akan membantu mengalokasikan anggaran secara lebih efisien, mengingat keterbatasan fiskal negara dan pemerintah daerah. Langkah ini juga menanggapi kebutuhan mendesak guru di berbagai wilayah, khususnya di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia Raih 5 Medali di Olimpiade Fisika Internasional
Pembatasan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku
Magang Hub 2026 Buka 155 Posisi, Gaji Ikuti UMP
Aturan Baru: Siswa Boleh Bawa Ponsel, Dilarang Pakai Saat Belajar
Bootcamp Akuntansi Dagang & Manufaktur Hadir Juli 2026
Wisudawan UM Raih IPK 3,82 dan Emas di Kompetisi Internasional
Berita Terbaru
Prabowo: Kesejahteraan Rakyat Butuh Biaya Besar
Argentina vs Inggris: Bukan Cuma di Lapangan, Juga di Pastry
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Timnas PUBG Indonesia Lolos ke ENC 2026
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
