Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Devisa Ekspor
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia memberikan keringanan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini hanya berlaku untuk empat negara: Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan di balik pengecualian ini. Keempat negara tersebut memiliki banyak kerja sama bilateral dengan Indonesia. "Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya dengan China, dengan Amerika, kemudian tadi Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi? Kanada," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Selain itu, Airlangga menyebut bank yang ditunjuk untuk menampung DHE tidak hanya bank milik negara. Bank swasta juga bisa ikut serta. Kebijakan ini rencananya akan dievaluasi secara menyeluruh bulan depan. "(Kebijakan DHE) nanti dievaluasi pertengahan September," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kesempatan terpisah, mengatakan pemberian pengecualian ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah adanya perjanjian bilateral atau multilateral antara Indonesia dengan negara-negara tersebut. "Ada perjanjian bilateral atau multilateral, satu. Yang kedua investasinya besar kalau nggak salah. Terus ada apa lagi ya? Banknya eksis di sini sudah cukup lama, kira-kira gitu," ucapnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Purbaya menegaskan tujuan utama aturan DHE adalah menahan dana hasil ekspor agar tidak keluar negeri. Dengan begitu, pasokan devisa nasional meningkat dan nilai tukar rupiah bisa lebih stabil. "Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu kan utamanya itu targetnya," kata Purbaya.
Kebijakan DHE SDA ini sebenarnya dirancang untuk memastikan perusahaan-perusahaan Indonesia menyimpan hasil ekspor mereka di dalam negeri. Pengecualian untuk AS, China, Australia, dan Kanada menunjukkan bahwa hubungan bilateral yang kuat dan investasi besar menjadi faktor utama dalam pelonggaran aturan. Evaluasi pada pertengahan September nanti akan menentukan apakah kebijakan ini berjalan efektif atau perlu penyesuaian lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
