Enam Pelajar Malang Sanksi Tipiring karena Minum Alkohol

Guntur P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
Enam Pelajar Malang Sanksi Tipiring karena Minum Alkohol

Gambar atau konten salah?

Enam pelajar di Malang harus menghadapi meja hijau setelah polisi menemukan mereka meminum minuman keras. Mereka dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.

Sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Malang pada hari Kamis. Enam remaja tersebut didampingi Satuan Samapta Polresta Malang Kota. Kehadiran orang tua dianggap penting untuk pembinaan karakter dan penekanan tanggung jawab keluarga.

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan petugas di lapangan. Polisi memergoki para terdakwa sedang menenggak minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, hingga drum di tempat umum. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 316 KUHP.

Majelis hakim memutuskan sanksi berupa denda yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp 1.000 untuk setiap terdakwa.

Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan sekadar bentuk penghukuman, melainkan sarana edukasi bagi generasi muda.

“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain itu Kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah‑sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan,” ujar Wiwin Rusli kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Wiwin menekankan, “Perlu kami tekankan, bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Yoyok Ucuk Suyono menambahkan, pengamanan keenam pelajar berinisial TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17) itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggotanya.

“Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum‑minuman keras di tempat umum,” imbuh Yoyok, terpisah.

Setiap pelajar diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polresta Malang Kota berharap sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan orang tua dapat menciptakan pengawasan yang lebih ketat.

Kasar, namun jelas, upaya ini menekankan bahwa penegakan hukum dan pembinaan keluarga harus berjalan bersama. Dengan demikian, harapan Polresta Malang Kota adalah mencegah kenakalan remaja di masa depan.

pelajarminuman kerassidang tipiringPolresta Malangsanksi dendapengawasan keluargakenakalan remajaPasal 316 KUHP

Komentar

Memuat komentar...