FIB Tolak Undangan BPOM RI, Tuntut Tanggung Jawab Apoteker

Wahyu T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
FIB Tolak Undangan BPOM RI, Tuntut Tanggung Jawab Apoteker

Gambar atau konten salah?

FIB menolak undangan sosialisasi BPOM RI tentang PerBPOM No. 5 Tahun 2026, yang mengatur pengawasan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. Organisasi ini mengajukan penolakan karena merasa undangan tersebut tidak relevan dengan tugas mereka.

Menurut tuduhan yang dilontarkan, BPOM RI akan menurunkan kewenangan apoteker dengan melibatkan tenaga penunjang untuk mengawasi obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket maupun supermarket. Hal ini dianggap mengurangi peran profesional apoteker dalam pengawasan obat.

Menanggapi tuduhan tersebut, Prof Taruna Ikrar menjelaskan bahwa profesi apoteker tetap ditempatkan pada layanan farmasi dengan obat high risk atau risiko tinggi, yang jelas membutuhkan resep. Ia menegaskan bahwa regulasi baru hanya mengalokasikan tenaga penunjang untuk obat dengan risiko rendah.

Dalam PerBPOM No. 5 Tahun 2026, pengawasan obat yang dilakukan tenaga penunjang hanya dikhususkan pada kriteria obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat tersebut termasuk low risk atau berisiko rendah sehingga cukup diawasi dengan tenaga penunjang yang sudah dibekali pelatihan.

“Obat-obat bebas atau yang disebut dengan product over the counter, itu kita selama ini juga dijual di toko-toko bebas, oleh karena itu dalam hal penyajiannya, penyimpanannya yang paling penting dibutuhkan keahlian, tidak perlu setingkat keahlian yang dimiliki apoteker. Keahlian apa? Yang pertama, dia harus ngerti bagaimana penyimpanan obat, bagaimana suhunya, kan itu sudah tercantum semua di labelnya, nah kita latih mereka, karena itu untuk memastikan obat yang dia pasang di instalasi nanti tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, tidak rusak, tidak salah tempat,”

Prof Taruna menambahkan, “Kapasitas dan kualitas apoteker dengan tenaga penunjang jelas jauh berbeda, terlebih dalam profesi tersebut diperlukan pendidikan mendalam yang memakan waktu hingga lebih dari empat tahun.”

Ia juga menegaskan, “Jadi apoteker sudah pasti tidak akan tergantikan oleh tenaga terlatih,” menegaskan peran tak tergantikan apoteker dalam pengawasan obat berisiko tinggi.

“Semua yang kita putuskan merupakan peraturan, muncul mulai dari tahap konsepsional sampai ujian akademik ditambah kita masuk ke dalam tahap yang lebih spesifik, kita sebut uji publik, harmonisasi, kemudian persetujuan dari berbagai pihak, dan hanya dari BPOM. Jadi silahkan disampaikan aspirasinya ke kami kalau memang tidak setuju nanti kita perhatikan, nanti kita tindaklanjuti kalau memang harus kita tindak lanjuti,”

Pengumuman ini diharapkan memberi kejelasan bahwa BPOM RI tetap menghargai peran apoteker dan terbuka terhadap usulan, namun menegaskan bahwa regulasi ini tidak mengurangi kewenangan profesional apoteker. 06 Mei 2026 menjadi tanggal penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses harmonisasi kebijakan ini.

Regulasi ini menegaskan peran apoteker tetap penting dalam pengawasan obat berisiko tinggi, sementara tenaga penunjang memegang peran di obat bebas rendah risiko.

FIBBPOM RIPerBPOM No. 5 Tahun 2026apotekertenaga penunjangobat bebasobat berisiko tinggi

Komentar

Memuat komentar...