Gaji Ke-13 2026: ASN, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan Pencairan
Gambar atau konten salah?
Medan – Pemerintah mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026.
Peraturan yang mengatur pencairan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Hingga 08 Mei 2026, belum ada pengumuman resmi tentang tanggal pasti pencairan. Namun, pencairan diperkirakan akan dimulai secara bertahap pada Juni 2026 hingga Juli 2026.
Menurut PP No 9 Tahun 2026, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi ASN di Lembaga Penyiaran Publik bersumber dari APBN dan terdiri atas beberapa komponen.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk ASN yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ketiga belas meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Komponen bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
PPPK memiliki aturan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 01 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Nominal gaji ke-13 akan berbeda-beda sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja. Berikut rincian berdasarkan PP No 9 Tahun 2026.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau denga sebutan lain: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
