Gaji Ke-13 2026: ASN, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan Pencairan

Dewi M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 144 dibaca
Bisik.id
Gaji Ke-13 2026: ASN, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan Pencairan

Gambar atau konten salah?

MedanPemerintah mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026.

Peraturan yang mengatur pencairan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Hingga 08 Mei 2026, belum ada pengumuman resmi tentang tanggal pasti pencairan. Namun, pencairan diperkirakan akan dimulai secara bertahap pada Juni 2026 hingga Juli 2026.

Menurut PP No 9 Tahun 2026, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi ASN di Lembaga Penyiaran Publik bersumber dari APBN dan terdiri atas beberapa komponen.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk ASN yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ketiga belas meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Komponen bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

PPPK memiliki aturan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 01 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Nominal gaji ke-13 akan berbeda-beda sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja. Berikut rincian berdasarkan PP No 9 Tahun 2026.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau denga sebutan lain: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp29.665.400
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Pendidikan SD/SMP/sederajat

gaji ke-13ASNPPPKPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026APBNtunjangan hari rayapensiunan

Komentar

Memuat komentar...