Gaji Ke-13 2026: Bayar Juni, Besar Nominal Sesuai Golongan
Gambar atau konten salah?
Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi fokus utama bagi para aparatur negara. Kebijakan ini tidak hanya menentukan kapan dana akan cair, tetapi juga berapa besar nominal yang akan diterima.
Peraturan pemerintah mengatur gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah tersebut, tertulis:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,”
Artinya, pembayaran gaji ke-13 dapat dimulai pada Juni 2026. Namun, bila tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka pembayaran tetap dijamin akan terjadi setelah periode itu, sehingga gaji ke-13 tetap cair dalam tahun anggaran yang sama.
Selanjutnya, Pasal 15 menambahkan:
“Gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,”
dan juga:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,”
Dengan demikian, meskipun belum ada tanggal pasti, pemerintah menjamin bahwa gaji ke-13 akan cair pada tahun 2026. Sebagai contoh, pada tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025, dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Para pegawai diingatkan untuk terus memantau informasi resmi dari lembaga tempat mereka bekerja, agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:
- Aparatur negara: PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNIA
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Untuk pegawai non-ASN, ada ketentuan tersendiri. Mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan paling singkat satu tahun
- Telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13
- Telah ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Komponen utama gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Pensiunan menerima nominal yang disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan. Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender tidak termasuk penerima, sehingga tidak memperoleh gaji ke-13 pada tahun tersebut.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
- Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
- Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
Informasi ini penting bagi setiap aparatur negara dan pegawai non-ASN yang ingin mengetahui kapan dan berapa besar gaji ke-13 yang akan diterima. Dengan memahami regulasi dan komponen yang terlibat, para pegawai dapat mempersiapkan keuangan mereka dengan lebih baik.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026, dengan ketentuan bahwa pembayaran tetap dijamin dalam tahun anggaran yang sama jika tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut. Penerima utama meliputi PNS, PPPK, prajurit TNIA, anggota kepolisian, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pegawai non-ASN berhak menerima jika memenuhi kriteria tertentu. Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, kebutuhan pokok, jabatan, dan tambahan kinerja, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan, masa kerja, dan tingkat pendidikan. Dengan demikian, para pegawai dapat menantikan pembayaran yang jelas dan terstruktur sesuai regulasi yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
