Gaji ke-13 2026: Mulai Juni, Besar Rp 1,56–4,42 Juta

Cahyo S. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 113 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 2026: Mulai Juni, Besar Rp 1,56–4,42 Juta

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun 2026 menjadi kabar yang dinantikan oleh para aparatur negara, baik PNS, TNI, maupun Polri. Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan tunjangan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan finansial mereka.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima Gaji ke-13 meliputi:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pensiunan Pejabat Negara
  • Penerima Tunjangan Tahun 2026

Hingga awal 01 Mei 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Namun, ketentuan dalam regulasi sudah memberi gambaran waktu pembayaran.

Di Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Jika terjadi kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah 01 Juni 2026. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (2): Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.

Melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni 2026. Pada 02 Juni 2025 misalnya, pembayaran sudah mulai dilakukan. Hal ini membuka kemungkinan bahwa jadwal 2026 tidak akan jauh berbeda.

Komponen Gaji ke-13 menurut PP Nomor 9 Tahun 2026 terdiri dari:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Besaran Gaji ke-13 akan berbeda-beda sesuai dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900

Dengan data tersebut, besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diperkirakan berada di rentang Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir saat masih aktif bertugas. Nilai ini belum mencakup komponen tambahan lain yang mungkin ikut dibayarkan.

Proses pembayaran Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026. Berikut tata cara pembayarannya:

  • Pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
  • PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau Gaji ke-13 kepada kuasa pengguna anggaran.
  • Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya disampaikan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah.
  • Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dibuat terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
  • Pelaksanaan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun.

Itulah jadwal, besaran, hingga tata cara pencairan Gaji ke-13 pensiunan 2026. Penerima dapat mempersiapkan diri dengan mengatur keuangan mereka, mengetahui kapan pembayaran akan masuk, dan memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan dapat lebih mudah menutupi kebutuhan rutin, seperti pengeluaran rumah tangga, kesehatan, dan kebutuhan harian lainnya. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan finansial yang konsisten kepada para pensiunan, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan tenang.

Gaji ke-13PensiunanPP Nomor 9 Tahun 2026PT TaspenPT AsabriPNSTNIPolri

Komentar

Memuat komentar...