Gaji ke-13 ASN belum diumumkan, masih menunggu keputusan

Dedi S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 ASN belum diumumkan, masih menunggu keputusan

Gambar atau konten salah?

Isu pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perbincangan hangat. Banyak orang menunggu kabar resmi, namun sampai 13 April 2026 belum ada pengumuman dari pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pencairan gaji ke 13 masih dalam tahap pembahasan. Ia menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir yang dapat diumumkan kepada publik.

Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, biasanya pembayaran gaji ke 13 dilakukan antara bulan Juni dan Juli. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa tunjangan dan gaji ketiga belas akan dibayarkan sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, sampai kini belum ada penyesuaian resmi untuk tahun 2026.

PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa anggaran tunjangan dan gaji ketiga belas bersumber dari APBN untuk ASN di Lembaga Penyiaran Publik. Komponen anggaran meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk ASN yang menerima anggaran dari APBD, komponen serupa ada, ditambah tambahan penghasilan maksimal yang setara dengan gaji satu bulan. Penambahan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Besaran gaji ke 13 berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan masa kerja. Berikut rincian menurut PP No 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstrukturala

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselona

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
  • Pendidikan SMA/DI/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
  • Pendidikan DII/DIII/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
  • Pendidikan S1/DIV/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
  • Pendidikan S2/S3/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Dengan demikian, meskipun tidak ada jadwal resmi, ASN dapat mengantisipasi pembayaran berdasarkan jabatan dan masa kerja mereka. Namun, perlu diingat bahwa informasi ini belum diverifikasi secara resmi.

Pengguna media sosial diingatkan untuk waspada terhadap rumor atau informasi palsu yang beredar. Jangan berbagi data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Informasi resmi akan diumumkan melalui saluran pemerintah yang sah.

Secara keseluruhan, pencairan gaji ke 13 masih menunggu keputusan akhir. ASN dapat mempersiapkan diri berdasarkan rincian yang telah ditetapkan, namun tetap menunggu konfirmasi resmi.

Pencairan gaji ke-13ASNPeraturan PemerintahAPBNAPBDtunjanganmasa kerja

Komentar

Memuat komentar...