Gaji Ke-13 ASN Jawa Timur Cair di Juni 2026 bagi PNS

Surya B. · 1 min baca · 9 hari lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Gaji Ke-13 ASN Jawa Timur Cair di Juni 2026 bagi PNS

Gambar atau konten salah?

Surabaya, kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Jawa Timur. Gaji ke‑13 akan cair bulan depan.

Mohammad Yasin, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, mengumumkan bahwa gaji ke‑13 akan disalurkan pada Juni 2026. “Paling cepat akan cair dan disalurkan pada bulan Juni,” ujarnya.

Yasin menjelaskan bahwa penerima gaji ke‑13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia juga menambahkan bahwa PPPK paruh waktu termasuk dalam kelompok tersebut.

Informasi tentang gaji ke‑13 sudah pernah dilaporkan sebelumnya. Menurut data, pembayaran gaji ke‑13 akan cair paling cepat pada Juni 2026.

Pemberian gaji ke‑13 dianggap sebagai penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. Selain itu, tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencairan gaji ke‑13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa gaji ke‑13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Dengan adanya gaji ke‑13, ASN mendapatkan tunjangan tambahan yang dapat memperkuat stabilitas keuangan mereka dan memberi dampak positif pada ekonomi lokal.

gaji ke-13ASNJawa TimurBPKADPPPKPrabowo SubiantoPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Komentar

Memuat komentar...